Sabtu, 05 Februari 2022

Lima Mahasiswa STT Ekumene Kelapa Gading Dilaporkan Ke Dirkrimum Polda Metro Jaya


JAKARTA - wartaexpress.com -
Lima orang mahasiswa STT Ekumene, Kelapa Gading telah dilaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, pelaporan tersebut berdasarkan aduan dari Dr. Yohanes Parapat, salah satu dosen pengajar terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S2 hingga S3.

Pelaporan tersebut masuk pada (15/12/21) dan saat ini sudah ditangani oleh Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya. Sebelum melaporkan permasalahan ini Yohanes Parapat telah beberapa kali menyurati pimpinan STT Ekumene namun hanya dijawab satu kali, hanya saja jawabannya tidak substansial sesuai dengan yang diharapkan.

Dr. Yohanes Parapat sendiri adalah Ketua Pascasarjana dan juga salah satu dosen pengajar di STT Ekumene.

Laporan tersebut didasari atas 5 mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas mata kuliah yang diampu oleh Dr. Yohanes Parapat, namun dapat mengikuti Wisuda oleh STT. Beberapa kali Dr. Yohanes telah memperingatkan pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut, agar mencabut gelar S2 tersebut dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang diberikan oleh Dr. Yohanes Parapat terlebih dahulu.

Namun peringatan Dr. Yohanes tersebut tidak dihiraukan oleh pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut, sehingga berujung pada Laporan Polisi.

”Saya rindu STT ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang belum lulus ya jangan diluluskan,” ujar Yohanes dikutip dari kanal Youtube milik Pdt. Dr. Mangapul Sagala.

Saat didatangi ke Kampus STT Ekumene, pihak kampus tidak memberikan tanggapan apa-apa dan memerintahkan wartawan agar membuat janji pertemuan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Ketika dihubungi melalui telepon selular, DR. Andri Pasaribu, salah satu dosen pascasarjana menjelaskan ia tidak bisa berkomentar. “Silahkan langsung kepada pimpinan saja ya bang, untuk masalah ini saya ga bisa memberikan penjelasan,” ujar Andri.

Di sisi berbeda, awak media mencoba berkomunikasi dengan pimpinan STT Ekumene yaitu Dr. Erastus Sabdono, untuk dimintai keterangan prihal percakapan Youtube, dimana adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut, namun dia enggan untuk memberikan komentar dan langsung naik ke mobil seraya pergi sesaat setelah menyelesaikan khotbah di gereja yang berada di Artha Gading Lt. 5 Lobby India, bahkan oknum security STT bersikap arogan kepada awak media dan seakan menghalangi tugas jurnalistik untuk keberlangsungan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut dilakukan pada saat awak media ingin meminta waktu untuk mewawancarai pimpinan STT pada hari Jumat (04/02/22).

“Sampai kapanpun kalian (wartawan) tidak akan bisa wawancara atau bertemu dengan pimpinan, karena beliau (Erastus Sabdono) orang sibuk dan harus melalui instagram (@erastussabdono) beliau minta waktu untuk bisa bertemu,” ucap oknum security.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dan pernyataan resmi dari pihak STT Ekumene, Kelapa Gading.

Seperti kita ketahui, sudah jelas tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP (keterbukaan informasi publik). Jurnalistik merupakan kegiatan seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....