JAKARTA - wartaexpress.com - Lima orang mahasiswa STT Ekumene, Kelapa Gading telah dilaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, pelaporan tersebut berdasarkan aduan dari Dr. Yohanes Parapat, salah satu dosen pengajar terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan S2 hingga S3.
Pelaporan tersebut
masuk pada (15/12/21) dan saat ini sudah ditangani oleh Unit 2 Resmob Polda
Metro Jaya. Sebelum melaporkan permasalahan ini Yohanes Parapat telah beberapa
kali menyurati pimpinan STT Ekumene namun hanya dijawab satu kali, hanya saja
jawabannya tidak substansial sesuai dengan yang diharapkan.
Dr. Yohanes Parapat
sendiri adalah Ketua Pascasarjana dan juga salah satu dosen pengajar di STT
Ekumene.
Laporan tersebut
didasari atas 5 mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas mata kuliah yang diampu
oleh Dr. Yohanes Parapat, namun dapat mengikuti Wisuda oleh STT. Beberapa kali
Dr. Yohanes telah memperingatkan pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut,
agar mencabut gelar S2 tersebut dan menyelesaikan tugas-tugas kuliah yang
diberikan oleh Dr. Yohanes Parapat terlebih dahulu.
Namun peringatan Dr. Yohanes
tersebut tidak dihiraukan oleh pihak STT maupun kelima mahasiswa tersebut,
sehingga berujung pada Laporan Polisi.
”Saya rindu STT ini
berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang belum lulus ya jangan diluluskan,”
ujar Yohanes dikutip dari kanal Youtube milik Pdt. Dr. Mangapul Sagala.
Saat didatangi ke Kampus
STT Ekumene, pihak kampus tidak memberikan tanggapan apa-apa dan memerintahkan
wartawan agar membuat janji pertemuan terlebih dahulu kepada pimpinan.
Ketika dihubungi
melalui telepon selular, DR. Andri Pasaribu, salah satu dosen pascasarjana
menjelaskan ia tidak bisa berkomentar. “Silahkan langsung kepada pimpinan saja
ya bang, untuk masalah ini saya ga bisa memberikan penjelasan,” ujar Andri.
Di sisi berbeda, awak
media mencoba berkomunikasi dengan pimpinan STT Ekumene yaitu Dr. Erastus
Sabdono, untuk dimintai keterangan prihal percakapan Youtube, dimana adanya
dugaan pemalsuan dokumen tersebut, namun dia enggan untuk memberikan komentar
dan langsung naik ke mobil seraya pergi sesaat setelah menyelesaikan khotbah di
gereja yang berada di Artha Gading Lt. 5 Lobby India, bahkan oknum security STT
bersikap arogan kepada awak media dan seakan menghalangi tugas jurnalistik
untuk keberlangsungan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut dilakukan
pada saat awak media ingin meminta waktu untuk mewawancarai pimpinan STT pada
hari Jumat (04/02/22).
“Sampai kapanpun kalian
(wartawan) tidak akan bisa wawancara atau bertemu dengan pimpinan, karena
beliau (Erastus Sabdono) orang sibuk dan harus melalui instagram
(@erastussabdono) beliau minta waktu untuk bisa bertemu,” ucap oknum security.
Hingga berita ini ditayangkan,
belum ada keterangan dan pernyataan resmi dari pihak STT Ekumene, Kelapa
Gading.
Seperti kita ketahui,
sudah jelas tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun
1999 dan UU KIP (keterbukaan informasi publik). Jurnalistik merupakan kegiatan
seseorang untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan berita yang tertuang
dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar