TANGERANG - wartaexpress.com - Pengupasan tanah merah, yang lebih dikenal dengan Galian C di Desa Rancailat, RT. 003/001, Kec. Kresek, Kab. Tangerang, dinilai meresahkan warga pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Karena dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan apalagi saat hujan turun.
Kondisi yang dikeluhkan
itu bukan tidak beralasan. Soalnya, tanah merah yang berceceran di sepanjang
ruas Jalan Raya Kronjo-Balaraja, yang diduga dari galian C yang diangkut truk
dari lokasi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan
tersebut, karena menimbulkan debu dan jalan licin saat hujan turun. Demikian
diungkapkan oleh warga sekitar kepada awak media yang tidak bersedia disebut namanya,
Selasa (2/2/2022).
Menurut warga tersebut,
pengguna jalan maupun lalulintas (kenderaan roda 2 dan roda 4) yang melintasi
jalan itu, menjadi terganggu dengan kondisi jalan yang banyak ceceran tanah
merah di sepanjang jalan yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Rancailat
itu.
“Bagaimana tidak
terganggu dengan pengupasan tanah merah galian C, yang konon katanya belum
mengantongi izin itu, kala siang hari panas akan menimbulkan debu, kemudian
saat hujan turun, jalannya kotor dan licin. Sehingga kami warga jelas terganggu
dengan kondisi seperti itu, belum lagi truk keluar masuk lokasi galian,"
keluh warga itu.
Ditambahkannya, bahwa galian
C tersebut diduga kuat belum memiliki izin alias ilegal. “Oleh karena itu sudah
banyak pengaduan dari masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya lokasi
galian C beroperasi secara illegal,” katanya.
Di tempat terpisah. H.
Ade Kusbandia, aktivis peduli lingkungan dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kab. Tangerang, kepada
media menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan kegiatan galian C tanah merah
itu beroperasi tanpa izin.
"Ini termasuk
unsur pembangkangan dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena
jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang lainnya yang sejenis
untuk Kab. Tangerang, tidak pernah mengeluarkan izinnya, karena yang
mengeluarkan izin itu, adalah kewenangan Dinas terkait Provinsi," tegasnya.
Ade meminta instansi
terkait agar segera respek secepatnya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat,
karena hal itu menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai setelah ada korban barulah pihak terkait eksen ke lapangan dan menindak.
"Oleh karena itu,
kami minta Muspika Kecamatan Kresek dan Muspida Kabupaten Tangerang, khususnya aparat
Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat
Pol PP) segera melakukan kroscek ke lokasi, mengevaluasi serta menindaklanjuti,
agar jangan sampai ada korban di tengah masyarakat maupun para pengguna jalan,”
tandas Ade. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar