Sabtu, 05 Februari 2022

Galian C Tanah Merah Di Desa Rancailat Kec. Kresek Disoal Warga Diduga Belum Dapat izin


TANGERANG - wartaexpress.com -
Pengupasan tanah merah, yang lebih dikenal dengan Galian C di Desa Rancailat, RT. 003/001, Kec. Kresek, Kab. Tangerang, dinilai meresahkan warga pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Karena dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna jalan  apalagi saat  hujan turun.

Kondisi yang dikeluhkan itu bukan tidak beralasan. Soalnya, tanah merah yang berceceran di sepanjang ruas Jalan Raya Kronjo-Balaraja, yang diduga dari galian C yang diangkut truk dari lokasi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan tersebut, karena menimbulkan debu dan jalan licin saat hujan turun. Demikian diungkapkan oleh warga sekitar kepada awak media yang tidak bersedia disebut namanya, Selasa (2/2/2022).

Menurut warga tersebut, pengguna jalan maupun lalulintas (kenderaan roda 2 dan roda 4) yang melintasi jalan itu, menjadi terganggu dengan kondisi jalan yang banyak ceceran tanah merah di sepanjang jalan yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Rancailat itu.

“Bagaimana tidak terganggu dengan pengupasan tanah merah galian C, yang konon katanya belum mengantongi izin itu, kala siang hari panas akan menimbulkan debu, kemudian saat hujan turun, jalannya kotor dan licin. Sehingga kami warga jelas terganggu dengan kondisi seperti itu, belum lagi truk keluar masuk lokasi galian," keluh warga itu.

Ditambahkannya, bahwa galian C tersebut diduga kuat belum memiliki izin alias ilegal. “Oleh karena itu sudah banyak pengaduan dari masyarakat sekitar tidak setuju dengan adanya lokasi galian C beroperasi secara illegal,” katanya.

Di tempat terpisah. H. Ade Kusbandia, aktivis peduli lingkungan dan Ketua Persatuan Pewarta Warga  Indonesia (PPWI) DPC Kab. Tangerang, kepada media menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan kegiatan galian C tanah merah itu beroperasi tanpa izin.

"Ini termasuk unsur pembangkangan dan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda), karena jelas-jelas untuk perizinan galian C dan galian tambang lainnya yang sejenis untuk Kab. Tangerang, tidak pernah mengeluarkan izinnya, karena yang mengeluarkan izin itu, adalah kewenangan Dinas terkait  Provinsi," tegasnya.

Ade meminta instansi terkait agar segera respek secepatnya, dan tanggap terhadap keluhan masyarakat, karena hal itu menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai setelah ada korban barulah  pihak terkait eksen ke lapangan dan menindak.

"Oleh karena itu, kami minta Muspika Kecamatan Kresek dan Muspida Kabupaten Tangerang, khususnya aparat Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) segera melakukan kroscek ke lokasi, mengevaluasi serta menindaklanjuti, agar jangan sampai ada korban di tengah masyarakat maupun para pengguna jalan,” tandas Ade. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....