TANGERANG - wartaexpress.com - Seorang pelaku pemerasan berinisial E (48) diamankan Unit Reskrim Pondok Aren. Tersangka kerap melakukan pemalakan di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/8/2021).
Kapolsek Pondok Aren,
Kompol Riza Sativa mengataka, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga
yang menyampaikan informasi bahwa E melakukan pemerasan di salah satu konter
handpone. Pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pemerasan.
"Pertama meminta
uang untuk membantu rekannya kecelakaan, lalu tidak diberikan. Datang lagi
minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu ke tiga kali datang pukul 20.58 WIB,
bawa golok melakukan pengancaman akan membakar kios," jelas Riza dalam
keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, setelah
mendapat laporan, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, saat akan ditangkap, E malah melawan dengan mengeluarkan senjata tajam
yang dibawanya.
Selain mengamankan
tersangka, lanjut Riza, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya rompi seragam organisasi masyarakat (ormas), senjata tajam jenis
golok, dan kartu pers.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Rls/Patar)