PONTIANAK - wartaexpress.com - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, mengikuti acara Bincang-bincang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Pamong Desa dengan tema "Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19", yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar secara virtual di Ruang Data Analisis Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/7/2021).
Para narasumber dalam
kegiatan ini yaitu Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH, M.Hum, Wakapolda Kalbar
Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Pangdam XII/TPR, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kepala
Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, SH, MH, Kakanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar, Dra. Yuslinda, MM.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh pemerintah kabupaten/kota serta para
pamong desa di seluruh Kalimantan Barat.
Dalam paparannya,
Gubernur menyampaikan, bahwa pada tahun anggaran 2021, Provinsi Kalimantan
Barat mendapat Alokasi Dana Desa sejumlah Rp. 2.061.328.499.000,00 yang terbagi
di 2.031 desa di 12 kabupaten.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% dari pagu dana desa, tidak termasuk pendanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD)," ujar Gubernur.
“Sampai saat ini dana
desa yang sudah cair sebesar Rp. 878.457.568.829,00. Dari jumlah tersebut,
khusus dana desa untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah cair sebesar Rp.
120.951.707.069,00 (5,87 %)," jelas
H. Sutarmidji.
"Permasalahan yang
sering dihadapi dalam proses pencairan anggaran adalah keterlambatan desa dalam
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), keterlambatan dalam
melakukan perubahan APBDes, serta keterlambatan desa dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban," jelas orang nomor satu di Kalbar.
"Dalam rangka
percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, saya telah meminta bupati/walikota,
serta kepala desa, untuk membentuk Pos Komando Penanganan dan Penanggulangan
Covid-19 tingkat desa dan kelurahan melalui Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor
410/0761/DPMD/2021 tanggal 26 Februari 2021 dan menetapkan Keputusan Gubernur
Kalbar Nomor 280/KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran
Covid-19 di Provinsi Kalbar," ungkap Gubernur.
Meningkatnya kasus aktif Covid-19 yang memberi dampak diberlakukannya PPKM darurat di dua daerah di Provinsi Kalbar. Gubernur berharap seluruh lapisan masyarakat dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar