BREBES - wartaexpress.com - Sepekan terakhir pemberlakuan PPKM Darurat, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes secara acak menggelar Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura. Kali ini operasi dilakukan di Jalur Pantura di depan Pasar Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kamis (15/7/2021).
Disampaikan Serma Casmudi, salah
satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah
para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba. “Fokus razia
kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.
Dikatakan Sersan Casmudi, bahwa setelah
diberikan masker maka para pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai
sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di
tempat.
Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.
“Sampai dengan pukul 09.00 WIB,
sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp.
52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, uang
denda tersebut akan akan disetorkan sebagai Kas Negara. Setelah melalui
serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan
perjalanan kembali.
Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakkan prokes dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.
Casmudi menambahkan, sanksi
seperti itu adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes,
dengan harapan pelanggar akan disiplin prokes serta memberitahukannya kepada
keluarga dan warga di lingkungannya.
Untuk diketahui, petugas gabungan
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes itu terdiri dari Polres, Kodim 0713
Brebes, Dishub, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Dinkes.
Selama pelaksanaan operasi, melalui pengeras suara petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penegakan prokes dan sanksinya, sehingga ke depannya diharapkan mereka sadar hukum dan mematuhinya. (Aan)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar