NATUNA - wartaexpress.com - Pasca keluarnya Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mengendalian penyebaran Covid-19 di Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakilnya Rodhial Huda turun lapangan melihat langsung pelaksanaan surat edaran tersebut, Sabtu (29/5).
Selain itu, keduanya
juga mendengar dan menampung keluhan dari pedagang pasca pemberlakuan surat
edaran tersebut. Terlihat keduanya dengan seksama mendengar kesulitan pedagang
terutama tentang waktu tutup jualan sampai jam 9 malam.
Keduanya didampingi
oleh Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, dan Dandim yang diwakili oleh
Danramil Mayor Inf. Narta serta Satgas Gugus Tugas Kabupaten Natuna.
Para pedagang mengeluhkan tentang singkatnya waktu yang diberikan hanya sampai pukul 21.00, mereka meminta batas waktu jualan di pantai sampai pukul 23.00.
Mendengar keluahan dari
pedadang, Wan Siswandi berupaya menenangkan para pedagang dan berjanji akan
merapatkan kembali terkait hal ini.
"Ini bukan
keputusan bupati, ini bukan keputusan Kapolres atau Dandim, tapi ini keputusan
bersama saat rapat, mengingat tingginya anggka yang terpapar Covid-19 di daerah
kita ini," ungkapnya.
Wan Siswandi meminta
kepada para pedagang untuk bersabar, dan meminta waktu untuk melihat
perkembangan dalam beberapa hari ke depan, apakah Covid-19 dapat ditekan angka
penyebarannya dengan pemberlakuan surat edaran ini.
"Keluahan ini tetap kita tampung, namun demikian saya tidak bisa memutuskan sendiri, biar masalah ini kita sampaikan dalam rapat Tim Satgas Gugus Tugas Natuna. Kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang, jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur. Yang biasanya muat 50 orang, sekarang maksimal 25 orang, semoga Covid-19 ini cepat berlalu," pungkasnya. (Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar