Rabu, 30 Juni 2021

Muspika Kibin Koordinasikan dan Konsolidasikan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Serang


SERANG - wartaexpress.com -
Untuk mengkoordinasikan dan konsolidasikan tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tanggal 11 Juli 2021, 4 desa di Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten, diantaranya Desa Kibin, Nagara, Barengkok dan Desa Nambo Ilir, diundang oleh Musyawarah Pimpinan Kacamatan (Muspika) untuk membahas pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak 2021.

Koordinasi dan konsolidasi terkait Pilkades Serentak Serang itu, dihadiri semua pihak terkait, mulai dari Panitia, Panwas tingkat desa dan kecamatan, para calon kepala desa yang mencalonkan diri, tim sukses, pendukung, aparat keamanan unsur TNI/Polri, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya, bertempat di Aula Kecamatan Kibin dengan mentaati protokol Kesehatan yang cukup ketat.

Dalam arahan dan kata sambutan Kapolsek Cikande/Kibin, Kompol Salahudin, Danramil Cikande Kibin, Kap Inf. Sudarsono dan Camat Kibin, Imron Ruhyadi, S.STP, M.Si, mengatakan agar semua tahapan Pilkades di Kecamatan Kibin, khususnya di 4 desa tersebut, dapat berjalan dalam aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kantibmas, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak nanti diharapkan berjalan aman, lancar dan sehat tanpa terdampak pandemi Covid-19.

Secara rinci dan lugas, Imron memberi pengarahan yang sangat detail dan jelas, tentang hal-hal yang teknis maupun administrasi, apa-apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dilakukan dalam tahapan sampai pelaksanaan pencoblosan.

Muspika Kibin bersama pihak terkait bahas tahapan
Pilkades Serentak di Aula Kantor Kecamatan Kibin
“Pertemuan yang dilakukan di Aula Kecamatan Kibin, Rabu (30/6/2021) merupakan agenda yang dikemas dalam program “Kordinasi dan Konsolidasi” tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Serang yang sudah tinggal menghitung hari menjelang pencoblosan,” ungkap Imron.

”Pertemuan ini adalah dalam rangka koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah kecamatan dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepanitiaan Pilkades Kibin, agar tercipta iklim yang kondusif di tengah masyarakat, dari tahapan hingga pasca pelaksanaan Pilkades Serentak nanti,” tandas Camat.

Ada beberapa hal yang dikemukakan Camat, teknis maupun non teknis administrasi dalam menjalankan tahapan Pilkades hingga pencoblosan.

Misalnya saja, kata Imron, untuk menjaga Pilkades yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) dihimbau, panitia harus menerapkan aturan (regulasi) yang berlaku, seperti hak pilih ketika masuk ke bilik pencoblosan untuk memberikan hak pilihnya, tidak diijinkan membawa alat komunikasi ponsel, karena bisa mengundang, pemilihan yang tidak luber.

”Karena di jaman Andorid sekarang ini, jika digunakan untuk menyalahgunakan azas luber, bisa mengundang kerawanan sosial dan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, panitia harus tegas menolak setiap hak pilih yang membawa handphonenya ke dalam bilik pencoblosan ditolak,” tegasnya.

Imron menegaskan, Pilkades dengan Pilkada sangat berbeda, karena gesekan pada pelaksanaan Pilkades lebih masif daripada Pilkada. “Oleh sebab itu, panitia harus berani dengan tegas memberlakukan regulasi tahapan dan pelaksanaan Pilkades Serentak yang berlaku, agar proses demokrasi Pilkades 2021 harus terjamin berjalan aman, luber, nyaman, damai dan sehat terhindar dari dampak Covid-19,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Camat Kibin menambahkan, secara administrasi dan waktu, apabila dibutuhkan penambahan waktu, dan ada hal yang terkait dengan pemilih yang terlambat datang dan ada diantaranya yang tidak bawa surat panggilan ke tempat pemungutan suara. “Oleh karena sesuatu alasan yang logis, dan orang tersebut terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) perpanjangan waktu dan mencoblos dapat dilakukan dengan membuat berita acara tentang hal tersebut,” terang Imron.

Cukup banyak hal yang dipaparkan Camat Kibin yang dapat menambah wawasan dan pemahaman guna kelancaran, keamanan dan terjaganya kesehatan dalam tahapan sampai pada hari pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang di tengah pandemi Covid-19.

Di akhir arahannya, Imron menegaskan, bahwa DPT yang sah yang sudah ditetapkan, tidak boleh dirubah apapun alasannya. ”Walaupun misalnya sampai langit runtuh, DPT yang sudah ditetapkan untuk Pilkades Serentak Kabupaten Serang, apapun alasannya dan siapapun, tidak boleh merubahnya,” pungkas Imron. (M.M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....