Oleh : Dr. Alexius Akim, MM
PONTIANAK - wartaexpress.com
- Penyakit
menular Covid-19 terjadi hampir di seluruh Dunia. Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) menyatakan wabah Covid-19 sebagai pandemi. Peningkatan jumlah kasus
terjadi dalam waktu singkat butuh penanganan yang cepat. Tetapi hingga saat ini
belum ada obat spesifik untuk menangani kasus infeksi virus Corona atau Covid-19,
penyebaran Covid-19 menjadi masif karena virus ini dapat menular antar-manusia
melalui droplet dari pasien.
Seseorang dapat
tertular virus corona ketika berada cukup dekat dengan penderita dan menghirup
droplet dari batuk atau saat bersin. Angka penularan di Kalimantan Barat
terbilang cukup tinggi, daerah-daerah tertentu malah sudah masuk ke dalam Zona
Merah.
Ketersediaan Ruang
Rawat Inap di Rumah Sakit sudah semakin terbatas dan beban layanan tenaga medis
semakin bertambah. Penanganan kasus Covid-19 tidak boleh stagnan harus di
atas rata-rata layanan biasanya, disamping seluruh tenaga medis, stakeholders
dan masyarakat harus saling mengerti dan memahami peran masing-masing.
Ketegasan Gubernur
Kalimantan Barat dalam menangani kasus pandemi Covid-19 boleh diacungkan
jempol, tetapi para pelaksana di lapangan tidak maksimal tentunya tidak akan
memberi hasil yang memuaskan.
Begitu pula masyarakat,
para petugas sudah maksimal melaksanakan tugasnya, sementara masyarakat
menganggap hal tersebut adalah persoalan atau kasus biasa, juga tidak akan
membawa hasil untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Semua orang, tidak harus
melihat kedudukan, status sosial dan jenis kelamin, tidak melihat usia tua
ataupun muda, semua berpeluang besar untuk terserang Covid-19. Oleh karena itu,
semua pihak harus bertekad untuk mampu melakukan tindakan agar kita dapat
segera keluar dari serangan pandemi Covid-19 ini.
Kondisi genting
Covid-19 ini memang harus membutuhkan kebijakan daerah yang responsive.
Penerapan 5M (Mencuci tangan pake sabun, Memakai Masker, Menjaga jarak fisik,
Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) harus betul-betul dijalankan
dan tentunya diawasi.
Dalam rangka
implementasi 5M, pemerintah daerah dapat melakukan hal-hal sebagai berikut : Pemerintah
Daerah menyediakan atau menambah tempat cuci tangan di titik-titik yang
diperlukan, dan menunjuk petugas dari instansi pemerintah untuk mengawasinya.
Banyak tempat cuci tangan ditempat tertentu yang sudah disediakan, tetapi hanya
sebagai pajangan belaka dan tidak difungsikan, misal di pasar sayur, pasar
daging atau tempat-tempat rekreasi.
Menegakkan aturan lebih
ketat lagi tentang pemakaian masker di tempat-tempat umum, perkantoran, transportasi,
pasar tradisional dan ruang publik lainnya. Menempatkan Petugas yang ditunjuk
atau relawan profesional untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Masyarakat yang tidak
mampu membeli masker, dapat diberi masker secara gratis terutama untuk buruh
pabrik, logistik, transportasi, pekerja informal dengan potensi tatap muka atau
kerumunan intensitas tinggi seperti di pasar tradisional. Membatasi aktivitas
di ruangan tertutup, serta memastikan jarak sosial terjaga dengan tertib dan
disiplin.
Mempercepat program
vaksinasi dengan sistem manajemen vaksinasi yang baik, sehingga semua pihak
yang masuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin dapat segera memperoleh
vaksin, bila perlu melibatkan mahasiswa kedokteran/ilmu keperawatan untuk mempercepat
program vaksinasi.
Bertindak cepat
menambah tempat tidur untuk fasilitas isolasi mandiri dengan gejala ringan agar
tidak tercampur dengan yang berat dan membuka peluang bertambahnya klaster
keluarga/kampung/ perumahan, balai desa dan kantor swasta dapat dialihkan
menjadi tempat isolasi mandiri.
Memberi bantuan sosial
kepada masyarakat dengan pengawasan yang ketat, sehingga bantuan sosial
benar-benar menyasar kelompok masyarakat miskin dan yang paling berdampak
secara ekonomi akibat pandemi.
Langkah-langkah kuratif
dan preventif harus dilaksanakan terukur dan berhasil guna dengan memaksimalkan
pendanaan yang ada. Menunda pelaksanaan sekolah tatap muka hingga kondisi
betul-betul membaik. Memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat terdampak dengan
cara memperbanyak kegiatan-kegiatan padat karya, sehingga membuka lapangan
pekerjaan terutama bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dikarenakan
pandemic Covid-19.
Kegiatan ekonomi
masyarakat (pedagang sembako, pedagang sayur, café, tempat wisata, pasar/toko
modern, dan sejenisnya) tetap beroperasi, tetapi harus dalam pengawasan yang
ketat seperti yang diinstruksikan dalam protokol kesehatan.
Mudah-mudahan, dengan segala upaya yang kita lakukan dapat memberikan dukungan dan kekuatan untuk mempercepat berakhirnya Pandemi Covid-19 di tanah air. Kami dari kelompok partai politik, secara khusus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wilayah Kalimantan Barat dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui jaringan kepengurusan partai di masing-masing tingkatan pemerintahan. (Penulis adalah Ketua DPW. PSI Kalimantan Barat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar