BREBES - wartaexpress.com - Seorang kakek asal Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming uang sebesar Rp. 5 dan Rp. 10 ribu.
Dijelaskan Danramil 10 Sirampog,
Kapten Infanteri Siswanto melalui Sertu Saepul Kohar, bahwa korban berinisial
AKR sedangkan pelakunya adalah tetangganya yang berinisial W (71), seorang
petani.
“Mendapatkan laporan dari warga,
bersama Bhabinkamtibmas setempat, pelaku langsung kita amankan ke kantor desa
agar tidak di massa warga,” ujarnya, Kamis pagi (24/6/2021).
Lanjutnya, dari keterangan saksi
mata kejadian, Dakiroh (52), tetangga korban dan pelaku, dirinya merasa curiga
karena melihat korban ke luar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan
pakaiannya.
“Kejadian mencurigakan di rumah
anak pelaku itu dilihat saksi mata sekitar pukul 14.30 WIB, rumah itu dalam
keadaan kosong,” bebernya.
Dirinya bersama Bripka Faizal, Bhabinkamtibmas Desa Plompong, berusaha menenangkan warga dan membubarkan mereka agar tidak berkerumun di halaman rumah pelaku.
Di kantor desa inilah kakek itu
mengakui perbuatannya, yaitu telah mencabuli AKR sebanyak 2 kali di tempat yang
sama yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong, namun di hari dan waktu yang
berbeda.
Untuk aksi pencabulan yang
pertama, pelaku menyatakan tidak ingat waktunya, namun dirinya mengaku
memberikan uang jajan sebesar Rp. 5 ribu. Sedangkan untuk aksi yang ke dua ini,
pelaku memberikan imbalan sebesar Rp. 10 ribu.
“Modus pelaku melakukan
pencabulan adalah kebutuhan biologis karena sudah lama menduda sebab ditinggal almarhumah
istrinya,” tandasnya.
Babinsa menambahkan, penting bagi
para orang tua untuk memberikan pendidikan seks kepada para anaknya, terutama
jika mereka menginjak remaja, karena itu bukan hal yang tabu lagi sehingga
mereka terhindar dari pergaulan seks bebas yang dapat menghancurkan masa
depannya, termasuk kasus tersebut di atas.
Sementara dari pengakuan korban
(AKR), dirinya telah dicabuli W sebanyak 3 kali. Saat ditanya, korban juga
merasa kesakitan di bagian vaginanya, sehingga segera dibawa ke RSUD Bumiayu
untuk dilakukan visum sebagai bukti laporan kepada pihak Kepolisian.
Ibu kandung korban menuntut
kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur
hukum, walaupun pelaku meminta maaf atas kekhilafannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar