![]() |
Rapat Teknis Panitia PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan |
BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Pendaftaran calon anak didik baru di SMP Negeri Kota Balikpapan yang terkena sistem zonasi dan berakhir gagal masuk. Sehingga menimbulkan protes dari sejumlah orang tua murid di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.
Sistem zonasi yang
mengakibatkan gagalnya anak didik masuk sekolah negeri padahal mengantongi
nilai cukup tinggi. Akhirnya mendapat perhatian dan arahan dari Walikota
Balikpapan dengan dibukanya pendaftaran tahap ke dua, hasil rapat teknis
panitia PPDB, Sabtu (26/06/21).
Hal demikian dibenarkan Muhaimin, ST, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran tahap II dengan seleksi nilai pada jalur zonasi. Pendaftaran dibuka tanggal 28-29 Juni 2021 pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
“Menindaklanjuti arahan
Walikota Rahmad Mas’ud sekaligus menjawab pertanyaan para orangtua calon peserta
didik, kami membuka pendaftaran tahap ke dua jalur zonasi dengan seleksi
nilai,” ungkap. Pendaftaran dilaksanakan tanggal 28-29 Juni dari jam 08.00
sampai jam 12.00 WITA,” Muhaimin.
Lebih lanjut Muhaimin
mengatakan, bahwa PPDB tahap II ini diperuntukan khusus bagi SMP Negeri yang
masih menyisakan kuota baik dari afirmasi, prestasi dan mutasi (perpindahan).
Hasil kelulusannya diumumkan pada 30 Juni 2021, serta pendaftaran ulang yang
dinyatakan diterima pada 1-2 Juli 2021.
Sementara untuk persyaratan,
jumlah sisa kuota di masing-masing sekolah dan pembagian zonasi sekolah dapat
diakses melalui https :// Balikpapan-siap.ppdb.com atau CP Panitia PPDB
Disdikbud Balikpapan dan CP Panitia PPDB di sekolah yang akan dituju.
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para orangtua yang akan mendaftarkan anaknya di sekolah yang dituju dan semoga bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Muhaimin. (Yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar