MAJALENGKA - wartaexpress.com - Setelah kejadian di Simalungun, Sumatera Utara, wartawan ditembak mati, dan di Gorontalo wartawan dibacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka, Jawa Barat, menurut video yang beredar, persekusi, intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman-red), wartawan dari media cetak dan online Fokus Berita Indonesia (FBI) dan wartawan Warta Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika wartawan akan melakukan klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah diintimidasi oleh beberapa oknum ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar kata-kata binatang yang diucapkan oleh oknum ormas kepada wartawan.
Menanggapi kejadian
tersebut, N. Mujianto, selaku pimpinan Media Tabloid FBI ketika dikonfirmasi menyampaikan,
bahwa dirinya baru tahu kejadian tersebut setelah korban atas nama Suleman
anggota wartawan FBI via telepon menyampaikan kalau dirinya dapat persekusi,
intimidasi, penganiayaan sampai pemukulan oleh orang tak dikenal, yang datang
ke desa tersebut, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke
desa tersebut.
Akibat kejadian
tersebut korban langsung mendatangi Polres Majalengka melaporkan penganiayaan
ke pihak penegak hukum, dan sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres
Majalengka, informasi dari korban pihaknya sedang menjalani visum. “Kami juga
menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum
yang berlaku terkait Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok
pers,” ujarnya.
“Informasinya sudah melakukan visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, kami dari redaksi menunggu Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait,” jelas Mujianto, Senin (28/06/2021).
Dirinya meminta kepada jajaran
Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, menindak oknum
ormas dan siapa aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut. “Dan
tetap mengacu kepada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menghalang-halangi
tugas wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai tugas pokok dan fungsi
pers,” tambah Mujianto.
Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp insan pers di Nusantara, mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati insan pers di Indonesia. (Kontr/Yus/Syarif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar