PONTIANAK - wartaexpress.com - Kebijakan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan istilah tilang elektronik melalui CCTV, menjadi jawaban dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Terkait hal tersebut, Kasubdit
Binpolmas Direktorat Bina Masyarakat Polda Kalimantan Barat, AKBP Polisi
Syarifah Salbiah beraudiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH,
M.Hum, di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).
Dalam pertemuan ini turut hadir
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H.
Sukaliman, MT, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Drs.
Ignasius Ik, SH, M.Si.
Pertemuan yang berlangsung pukul
09.00 WIB ini membahas tentang E-Tilang yang dinilai cocok digunakan selama
masa pandemi Covid-19. Proses kerja E-Tilang mengurangi interaksi langsung
antara pelanggar dengan Polisi Lalu Lintas di jalan raya.
"E-Tilang mempunya bukti
elektronik, sehingga para pelanggar tidak dapat menghindar. E-Tilang berharap
pada efektivitas kamera penangkap (captured camera) yang menjadi bukti
pelanggaran lalu lintas tersebut. Selain itu, E-Tilang yang menggunakan
teknologi dapat membuat berkurangnya jumlah Polisi Lalu Lintas yang turun ke
jalan," papar AKBP Sy. Salbiah kepada Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur
memaparkan harapannya terhadap pelaksanaan E-Tilang. Dia berharap masyarakat
dapat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal lain yang dia bahas
adalah perlu adanya kajian U-Turn (Putar Balik Arah) yang berada di beberapa
ruas jalan di Kota Pontianak.
"Saya juga meminta (Polda) untuk mengkaji U-Turn di depan Bank BCA Jalan Ahmad Yani Pontianak. Putar balik arah di situ cukup berisiko terhadap kecelakaan lalu lintas," tutur Gubernur. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar