Minggu, 28 Februari 2021

Tanah Ulayat Malalo Tigo Jurai Disertifikatkan Mafia Tanah Dari Jakarta

Abidin, suami Farida di depan rumahnya yang sudah dibangun

TANAH DATAR - wartaexpress.com -
Di tengah-tengah sibuknya pemerintah pusat memberantas mafia tanah di tanah air, ternyata mafia tanah juga beraksi di daerah. Hal ini terjadi di Malalo Tigo Jurai, tepatnya di Jorong Rumbai Kanagagarian Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumantera Barat, Sabtu (27/02/2022).

Kejanggalan sertifikat tanah yang diterbitkan

Hal ini baru diketahui setelah terjadinya Banjir Bandang yang melanda Jorong Tanjung Sawah Nagari Padang Laweh Malalo pada pertengan tahun lalu, dimana salah seorang warga yang rumahnya hanyut dibawa banjir bandang yang bernama Farida mendapatkan bantuan pembangunan rumah sederhana dari Pemda Tanah Datar melalui CSR BUMN dan NUMD. Namun dengan syarat Farida harus mencari tanah lain untuk membangun rumah tersebut, dikarenakan tapak rumahnya yang lama dinyatakan zona merah rawan longsor oleh pemerintah.

Melalui izin dari Mamak Pengulu Kaumnya Datuk Kabasaran Nan Hitam dan kerabat sesuku lainnya, maka Farida dianjurkan untuk membangun rumahnya pada tanah pusakan mereka yang berada di Panduang Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Setelah mendapatkan persetujuan mendirikan bangunan dari Wali Nagari, maka Farida dan keluarganya membangun rumah pada tanah tersebut.

Baru saja rumahnya selesai teratapi tiba-tiba datang seseorang mengusirnya dari tanah itu,  oknum itu mengatakan kalau tanah itu adalah miliknya dengan menunjukkan copy sertifikat tanah yang dimaksud. Tak hayal Farida, suami dan anaknya terkejut melihat sertifikat tersebut, lalu Farida mengajak orang itu untuk berjumpa Pemerintah Nagari untuk penyelesaian masalah itu, namun oknum yang membawa sertifikat tanah tersebut tidak mau dan malah mengancam akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Dengan hati yang sangat kecewa dan takut dengan ancaman oknum tersebut, maka Farida dan keluarganya terpaksa meninggalkan rumah yang baru saja dia bangun dari bantuan CSR BUMN tersebut, kemudian Farida melaporkan kejadian itu kepada Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo.

60 hektar tanah masyarakat Malalo yang
telah disertifikatkan mafia tanah
Oleh Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo setelah dibaca dan diteliti sertifikat tersebut ternyata terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dimana pada sertifikat tersebut tertulis beralamat di Jorong Sudut Nagari Sumpur, padahal objeknya berada di Jorong, Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo.

Melihat kenyataan tersebut, Pemerintah Nagari Padang Laweh Malalo membawa hal itu kepada Kerapatan Ninik Mamak Malalo Tigo Jurai yang punya Ulayat Adat. Dalam pertemuan itu para Ninik-Mamak sepakat untuk mempertanyakannya kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Tanah Datar, jangan jangan ini adalah salah ketik atau salah alamat.

Setelah ditanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Tanah Datar malah mengakui dan membenarkan adanya sertifikat tersebut, dan ketika dipertanyakan kenapa bisa terjadi terbitnya sertifikat di atas tanah milik orang lain dan di dalam wilayah Nagari lain atas nama seseorang yang Nagarinya berbeda.

Kepala Kantor Pertanahan Tanah datar menjawap secara diplomatis, bahwa penerbitan sertifikat itu sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku, bahkan di areal sekitar tanah Farida tersebut sudah ada 23 sertigikat yang sudah diterbitkan dengan luas lebih kurang 60 hektar, dan ada 29 hektar lagi yang sudah disertifikatkan.

Setelah telusuri, ternyata di belakang semua itu adalah seorang Mafia Tanah pengusaha besar asal Jakarta keturunan Arab yang memperalat masyarakat setempat untuk mecaplok Tanah Ulayat masyarakat Malalo Tigo Jurai.

Operandinya adalah, seorang oknum yang merupakan kaki tangan pemilik modal mafia tanah tersebut yang merupakan warga Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, mencari sesorang warga Sumpur yang mau mengakui tanah itu adalah tanah ulayat klaimnya dengan mengarang ranji keturunannya lalu membuatkan surat persetujuan kaum yang diketahui oleh Wali Nagari dan Ketua KAN Sumpur, sehingga memenuhi persyaratan untuk diajukan sertifikat ke BPN. Enam bulan setelah sertifikat ke luar langsung dipindah-tangankan kepada keluarga pemilik modal.

Satu hal yang disayangkan, pihak BPN sangat lalai tidak teliti dalam menerbitkan sertifikat tanah di Ranah Minang yang penuh dengan tataran adat istiadat yang kuat, atau bisa jadi pihak BPN Tanah Datar sudah di bawah pengaruh Mafia Tanah tersebut.

Bagai mana mungkin Tanah Ulayat Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai bisa disertifikatkan seluas 60 hektar yang alamatnya diganti dengan Nagari lain oleh oknum Mafia Tanah. Padahal kita tahu di Minangkabau jangankan untuk mensertifikatkan 60 hektar Tanah Ulayat Kaum, untuk 1/5 hektar saja susah, karena tanah di Minangkabau adalah tanah Komunal bukan milik perorangan. Yang namanya tanah Ulayat di Minangkabau "dijua tak dimakan bali digadai tak dimakan sando" (dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan agun). (Nojirfa/Red).

60 hektar tanah masyarakat Malalo yg telah disertifikatkan mafia tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....