MAKASSAR – wartaexpress.com - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 220/PMK.03/2020 tentang tata cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan LPG tertentu (tabung LPG 3 kg) kini agen LPG 3 Kg PSO harus menerbitkan faktur atas penjualan LPG 3 Kg subsidi sesuai dengan peraturan tersebut yang mulai berlaku sejak 28 Desember tahun 2020.
Namun menurut
Forsubsi (Forum Pengusaha LPG Subsidi Indonesia) sebuah forum kelompok diskusi
pengusaha yang fokus membahas PPN yang dikoordinatori Maulana Azis ada yang
tidak singkron dengan aturan setingkat ataupun aturan yang mengatur sebelumnya.
“Menurut kajian
kami, ada kekeliruan dalam pembentukan Peraturan Menteri tersebut, dimana ada
peraturan di atas peraturan Menteri yang sama-sama mengatur harga jual, yaitu
Perpres No.104 Tahun 2007, dimana harga patokan dan harga jual eceran (HJE)
merupakan dasar penentuan harga LPG 3 Kg, yang otomatis jadi dasar perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Maulana harga
patokan tidak dijadikan dasar penentuan DPP PPN terhadap PPN LPG 3 Kg
sebagaimana diketahui dalam menghitung DPP PPN didasarkan pada harga jual.
Awal mula penerbitan
PMK No. 220/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 28 Desember tahun 2020,
karena kisruh penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada agen LPG PSO, yang
mewajibkan pengusaha yang ditugaskan oleh pemerintah harus menerbitkan faktur
setiap transaksi ke sub. Pangkalan.
“Gas LPG 3 Kg
kewajiban perpajakannya kami makin ribet, padahal ini barang subsidi milik
pemerintah, kenapa tidak disamakan dengan perlakuan pupuk Subsidi yang
perhitungan pajaknya cukup di tingkat produsen saja, kan ini barang subsidi,
yah pastilah PPN dan harganya pemerintah yang atur kok masih terutang,” imbuh Maulana.
Maulana juga
mempertanyakan nNaskah ilmiah atau kajian ilmiah dan hierarki atas pembentukan
PMK No. 220/PMK.03/2020. Dimana dalam pembentukan peraturan sesuai dengan Pasal
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebuah undang-undang harus dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan
perundangan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,
dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan
keterbukaan.
“Hierarkinya harus jelas ada Perpres No. 104 Tahun 2007 yang mengatur harga jual kenapa tidak dijadikan hierarki dalam PMK 220, sedangkan peraturan Presiden lebih dari peraturan Menteri,” ungkap Maulana. (Kontr/M.Azis)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar