Minggu, 21 Februari 2021

Punakawan Blora Pertanyakan Kinerja Satpol PP, Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional


BLORA - wartaexpress.com -
Persoalan sampah adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora beserta  seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya, Minggu (21/02/2021).

Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Eko Arifianto, aktifis lingkungan yang pernah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara ini sedikit menceritakan tentang tragedi tanggal 21 Februari 2005 silam di TPA Leuwi Gaja, Cimahi Jawa Barat, di mana gunungan sampah menimbun dan menewaskan 157 orang.

“Perlu kita pikirkan bersama tentang sampah dan bahayanya, bila tidak dikelola dengan baik. Sampah yang menggunung akan menjadi semacam bom waktu yang setiap saat bisa meledak membawa bencana, bisa secara langsung seperti bencana atau banjir, tapi bisa juga secara tidak langsung dengan adanya wabah penyakit seperti sekarang ini,” ucapnya.

Dalam pandangannya, pola pengelolaan sampah oleh sebagian besar masyarakat yaitu kumpulkan, angkut dan buang adalah membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Blora masih ketinggalan zaman.

"Pola linear ini harus diubah menjadi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menerapkan prinsip 3R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat,” bebernya

Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat,upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan.

“Buat apa dibuat peraturan kalau tidak untuk ditegakkan? Kalau hal ini bisa dijalankan maka bukan sesuatu yang mustahil bila Kabupaten Blora bisa menjadi kabupaten yang bersih, sehat dan sejahtera. Dan alangkah bijaknya bila kita wariskan anak cucu nanti dengan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, bukan sampah yang menggunung dan sungai yang tercemar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Ir. Dewi Tedjowati melalui Plt. Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih, ST, MT saat dikonfirmasi mengatakan berterima kasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.

Retno Sulistiyaningsih, mengucapkan terima kasih sudah dibantu dalam menyukseskan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional hari Ini 21 Febuari 2021. “Terima kasih juga setiap Jumat dibantu bersih-bersih Kali Grojogan,” ujarnya di sela-sela aksi bersih-bersih di kawasan Taman Mustika Blora.

Saat ditanya tentang persoalan sampah di Grojogan, Retno mengungkapkan terkait dengan pengambilan sampah di jaring penangkap sampah yang dipasang di Kali Grojogan nanti akan dikoordinasikan dengan petugas kebersihan DLH Blora.

“Pengambilan sampah itu tugas kami, nanti akan kami koordinasikan dengan petugas kebersihan sehingga sampah yang diambil dari Kali Grojogan bisa diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah yang susah adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. Pertama, kesadaran masyarakat, minimal tidak membuang sampah di sungai. Yang ke dua membudayakan masyarakat untuk memilah sampah. “Paling enggak dari mulai skala rumah tangga, sampah organik, unorganik dan lagi sekarang ada sampah spesifik,” tambahnya.

Senada dengan statemen relawan Duta Blora, terkait dengan persoalan sampah yang masih terjadi di Blora, dirinya menilai karena belum berjalannya penegakkan peraturan yang ada.

"Perda tentang Pengelolaan Sampah kita sudah punya, yaitu No. 1 Tahun 2011. Namun salah satu sisi yang belum berjalan adalah penegakkan Perda. Karena yang merupakan penegak Perda bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup, tapi Satpol PP selaku instansi penegak Perda, ini yang tidak jalan,” ungkapnya.

Selaku Plt. Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Retno mengatakan, bahwa pengelolaan sampah di Blora sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan dan partisipasi masyarakat.

“Saya maunya sanksi benar-benar ditegakkan, terkait pelanggar Perda, termasuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Intinya nanti edukasi dulu, masyarakat diberikan pemahaman, jangan langsung diberi sanksi. Diberikan pembinaan dulu, dan lain sebagainya, ini yang baru kita rintis,” tutup. (Kontr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....