NATUNA - wartaexpress.com - Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.IK, M.Si, menegaskan, bahwa akan ada sanksi dan dampak dari membakar hutan dan lahan (Karhutla), hal ini terkait dengan Apel Kesiapsiagaan dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Mapolres Natuna, Rabu pagi (24/02/2021).
Kapolres Natuna menghimbau kepada masyarakat, agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan, karena dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan yang berada tidak jauh dari hutan.
“Kami menghimbau kepada
masyarakat seluruh kalangan dan di manapun, agar menghentikan aktifitas
pembakaran, baik itu lahan terkhusus hutan,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike
Krisnadian, S.IK, M.Si.
“Kemarau yang cukup
panjang akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan.
Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun
tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi
udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” jelas Kapolres
Natuna.
Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengatakan, bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.
“Kami juga mengimbau
kepada masyarakat agar memasuki musim kemarau ini tidak melakukan pembakaran lahan
karena bisa berdampak luas,” imbuh Kapolres Natuna.
Untuk diketahui, bahwa regulasi yang akan menjerat pelaku Karhutla adalah Pasal 78 ayat 3 UU No. 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Yanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar