Rabu, 03 Februari 2021

Amphibi Pertanyakan Kembali Tindaklanjut PT. JH Di Kejaksaan Bekasi


BEKASI - wartaexpress.com -
Serentetan panjang perjalanan tentang pengawalan kasus Pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dilakukan Amphibi dalam mengawal tuntas PT. JH terus dilakukan hingga berlanjut dengan pengiriman surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (03-02-2021).

Pasalnya berawal adanya ketertutupan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam proses sidang PT. JH pada tanggal 27/5/2020, yang akhirnya Amphibi melakukan demo di Pengadilan Negeri Bekasi.

Hal tersebut dikarenakan sidang tidak menghadirkan Direktur Utama PT. JH selaku penanggung jawab usaha melainkan terdakwa MF selaku Manajer PT. JH.

Armen Erwinson Purba selaku Humas dan Investigasi Amphibi mencoba melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Melda Ksatria, SH, untuk mendapatkan copy salinan putusan pengadilan tetapi tidak diberikan JPU.

Merasa ada keganjilan, akhirnya Armen Erwinson Purba bersama Ketua Amphibi Bekasi Raya mengajukan surat ke Kepala Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan mendapatkan salinan putusan tersebut.

Setelah membaca putusan pengadilan yang tidak berpihak terhadap UUPPLH No. 32 Tahun 2009, maka pada 10 Agustus 2020, Amphibi mingirimkan surat permohonan banding dengan Nomor Surat 094/B/AMPHIBI-BKS/IX/2020 kepada Kepala Kejaksaan Kota Bekasi.

Selang beberapa lama, kemudian terdengar bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Melda Ksatria, SH yang menangani kasus tersebut infonya telah dipindahkan ke Belitung sehingga banding tidak dilakukan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung angkat bicara, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan bahwa terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102 Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi. “Berarti, hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar dibayarkan kepada negara harus dijalankan,” ucap Agus ST.

“Kami selaku organisasi sosial kontrol dalam menjalankan fungsi lembaga yang mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang tertuang dan dijelaskan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 butir (27) yang menyatakan “Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup”, ingin kejelasan yang pasti secara tertulis dari Keaksaan Negeri Kota Bekasi,“ ujar Agus ST.

Dirinya juga meminta Ketua Amphibi Bekasi Raya Moch. Hendri A, ST, kembali melayangkan surat dengan Nomor : 145/B/AMPHIBI-BKS/II/2021 perihal permohonan tindaklanjut berkas hasil putusan pengadilan  PT. JH.


Sementara Ketua Amphibi Bekasi Raya Moch. Hendri A, ST, didampingi sekretarisnya Willy Nur Wahyudi, ST, menyatakan telah menyampaikan surat lanjutan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hari ini, Rabu (03-02-2021).

Adapun isi surat tersebut mempertanyakan perkara tindak pidana kasus pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. JH dengan terdakwa MF Bin PS berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor : 238/Pid.B/LH/2020/PN.Bks yang menyatakan bahwa terdakwa MF terbukti secara sah memenuhi unsur Pasal 102 Jo.Pasal 59 ayat (4) UU RI No.32 Tahun 2009 telah terpenuhi dan meminta bukti berupa laporan keterangan yang menyatakan terdakwa ditahan atau tidak setelah putusan pengadilan dilakukan.

Sementara Dewan Pembina Amphibi Prof. DR. Ir. H. Zainuddin, SH, MH, menyatakan, bahwa peran fungsi Amphibi dalam hal pengawasan dan perbaikan lingkungan hidup dan juga sebagai ujicoba perdana pengawalan kasus pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT. JH sudah benar dan sesuai prosedur.

Dirinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk bersifat transparan dalam penyelesaian kasus pidana lingkungan hidup. Karena permasalahan lingkungan hidup di Indonesia saat ini butuh perhatian khusus seluruh pihak. Dikhawatirkan akan terjadi dampak negatif terhadap keberlanjutan lingkungan apabila hal ini tidak tuntas,

Sementara di tempat terpisah, Kepala Balai Penegakkan Hukum Kementerian LHK (Gakkum KLHK) Jabalnustra, Muhammad M. Nur melalui sellularnya mengatakan, “Kami sangat mendukung sepenuhnya upaya upaya pengawasan yang dilakukan oleh Amphibi. Agar ada efek jera ke depannya bagi setiap pelaku tindak pidana lingkungan hidup," tutup M. Nur. (Red/Litbang)

1 komentar:


  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....