SERANG - wartaexpress.com - E-tilang yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut, rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.
Kapolda Banten, Irjen
Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, melalui Dirlantas Polda
Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, bahwa pengendara yang melanggar lalu
lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan
tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan
kepada petugas di pusat informasi.
"Warga Banten
diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat
pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan
ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan
dikirim melalui Kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan," ujar Rudi Purnomo
di Mapolda Banten, Jumat (5/2/2021).
Rudi Purnomo
menyampaikan, bahwa pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang
melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa
membayar denda pelanggaran.
"Titik pantau
kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di
Jalan Veteran, ke dua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral
Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang," terang Rudi
Purnomo.
Rudi Purnomo menambahkan, bahwa dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan, proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.
"Saat ini, pihak
Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan
berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah,"
kata Rudi Purnomo.
Sementara itu,
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, bahwa bentuk
pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau e-tilang antara
lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah,
menerabas marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan
tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.
"Jika e-tilang
ini berlaku efektif, maka ke depan tidak ada lagi razia kendaraan yang
dilakukan secara konvensional," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. (Udin/Hms)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar