SERANG - wartaexpress.com - Sejumlah kelompok mahasiswa Magister Ilmu Hukum Univeristas Bhayangkara Jakarta Raya, melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di aula sekolah SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (03/06).
Kelompok mahasiswa yang
terdiri dari delapan orang itu, melakukan penyuluhan mengenai persoalan hukum
kepada sejumlah siswa dan guru SMAN 1 Ciruas.
Tema yang diambil dalam
kegiatan itu berkaitan dengan 'Pertanggungjawaban Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalangan Generasi
Muda'.
"Acara ini adalah
sosialisasi kepada anak-anak SMA 1 Ciruas, karena kita sasarannya anak-anak
remaja terkait dengan UU ITE," ujar Koordinator Kelompok, Kombes Pol
Murwoto saat di lokasi.
Disampaikannya, bahwa
alasan dari UU ITE menjadi tema kegiatan tersebut. Hal itu lantaran saat ini,
hampir semua orang tidak terlepas dengan penggunaan elektronik dan media
sosial.
Menurutnya, hampir
rata-rata 80 persen orang menggunakan handphone, apalagi anak-anak. Bahkan para
pelajar saat ini, dinilai lebih seneng belajar dengan google.
Oleh karenanya, apabila anak-anak tidak dikontrol sejak dini, terkait penggunaan handphone, gadget, iPad dan media elektronik lainnya.
Dikhawatirkan mereka
akan menyalahgunakan dalam memanfaatkan media elektronik. "Dengan adanya
sosialisasi ini, diharapkan mereka bisa lebih dewasa dalam menggunakan
alat-alat media," ucapnya.
Dijelaskan Murwoto,
bahwa dalam kesempatan ini, pihaknya mensosilisasikan kepada anak-anak dan guru
di SMAN 1 Ciruas. Mulai dari bagaimana tata tertib dalam bersosial media,
hingga bagaiaman kita menyikapi suatu informasi yang diterima.
Dengan disampaikannya
materi-materi tersebut, pihaknya berharap agar anak-anak sekolah bisa lebih
bijak lagi dalam pemanfaatan media elektronik. "Paling tidak mengurangi
penyebaran berita-berita yang belum tentu benar," katanya.
Sebab, tidak menutup
kemungkinan ketika ada seseorang yang terjerat hukum melanggar UU ITE. Meskipun
masih di bawah umur, mereka tetap akan diberikan hukuman sesuai tingkat
kesalahannya. "Nanti ada badan khusus untuk menangani hal itu, tetap kita
amankan dulu, prosedurnya kan ada," terangnya.
Akan tetapi, kata pria
yang saat ini menjabat sebagai Ditsamapta Polda Banten itu, bahwa semua
persoalan itu tidak selalu harus diproses. Apapun yang berbau anak-anak, kata
dia, pihak Kepolisian pasti akan mengamankan terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan hanya
untuk mengambil keterangan yang bersangkutan. "Itu untuk dikembangkan
bukan untuk menghakimi, polisi hanya mengumpulkan data, mengumpulkan
bukti-bukti selebihnya diserahkan kepada kejaksaan dan pengadilan,"
tukasnya.
Di samping itu, alasan
pihaknya mengikut sertakan para guru dalam sosialisasi ini. Sebab yang namanya
siaran, kata Murwoto, semua orang bisa menerimanya baik itu murid sekolah, guru
bahakan masyarakat umum.
Apabila dalam kondisi
tidak teliti dalam menyikapi, secara latah mereka langsung mengirim tanpa
melihat dulu kebenarannya. "Makanya guru juga kita ajari, kita
sosialisasikan meskipun mereka mungkin sudah tahu namun kita ingatkan kembali
untuk mengingatkan kepada muridnya agar tidak latah," terangnya.
Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kesiswaan, Hj. Linda mengungkapkan, bahwa pihaknya menyambut baik atas
kegiatan tersebut. "Ini adalah satu kesempatan yg baik bagi kita semua,
kita bisa dapat ilmu," ujarnya.
Menurutnya kegiatan ini
seperti simbiosis mutualisme. Di mana dalam kegiatan ini, bisa saling
mendapatkan keuntungan. "Bapak-bapak dan ibu-ibu dapat menyelesaikan
pendidikannya dengan pengabdian kepada masyarakat, dan kita bisa mendapatkan
ilmu dari kegiatan ini," tukasnya.
Linda beraharap agar dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semuanya. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar