BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Setelah bertahun-tahun menunggu sehingga menimbulkan rasa sangat membosankan mengurus pengajuan gugatan kepemilikan lahan Somber di Pengadilan Tinggi, akhirnya menemui titik terang.
Hal demikian dituturkan
Sumaria Daeng Toba, pemilik lahan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan
Utara, yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi sejak 1998, putusan
inkrah akhirnya keluar dan sudah ditangannya, Kamis (12/5/2022).
Disebutkan Sumaria, bahwa lahan Somber yang merupakan miliknya dulu diakui oleh PT. Genserco, namun setelah beberapa kali mendapatkan upaya hukum dan diajukan ke Pengadilan Tinggi akhirnya membuahkan hasil secara hukum putusan 10 menjadi gugur.
“Menunggu adalah hal
yang sangat membosankan. Ini yang kami rasakan bertahun-tahun dalam upaya hukum
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dengan rasa tidak percaya akhirnya
membuahkan hasil. Kami lakukan banding sampai tiga kali, akhirnya usaha itu
tidak sia-sia,” ungkap Sumaria Daeng Toba nampak senang.
Dengan adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi tersebut, dirinya akan lebih leluasa dalam mengurus surat-surat tanah dengan benar. “Syukurlah saat ini setelah bertahun-tahun kami mengurusnya sehingga putusan inkrah Pengadilan Tinggi ada di tangan saya,” pungkas Sumaria. (Ls/Tun)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar