BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Camat dan Lurah se-Balikpapan dilaksanakan Komisi IIII di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (02/02/2022).
Terkait dengan jam
operasional kendaraan berat, kondisi simpang Muara Rapak Balikpapan, hingga
Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan yang baru, pasca dilakukan revisi
disoal Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam RDP tersebut.
Pada rapat yang
dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dihadiri sejumlah
anggota Komisi III berlangsung tertib dan lancar.
"Hasil pertemuan
dengan Dinas PU Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan Balikpapan, Camat dan Lurah
di Balikpapan terkait pembahasan jam operasional mobil-mobil besar, baik roda
10 maupun roda 12. Juga program atau langkah-langkah apa saja yang akan diambil
untuk memberikan solusi, supaya kecelakaan di simpang Muara Rapak tidak
terulang lagi. Makanya kita panggil Dinas PU Kota Balikpapan yang mempunyai
program untuk pelebaran jalan,” terang Alwi, Ketua Komisi III DPRD Kota
Balikpapan saat ditemui awak media usai rapat.
"Ada poin jangka
pendek, Walikota Balikpapan sudah mengambil langkah yang cukup cepat, dengan
membuat Perwali tentang jam operasional kendaraan berat pada pukul 22.00-05.00
Wita, serta pengetatan tentang mobil besar yang melintas saat jam-jam
padat," tambah Alwi.
“Karena waktu lalu,
walaupun sudah dibuatkan Perwalinya, tetapi masih ada saja yang melanggar. Maka
dibuatlah Perwali yang lebih ketat dan jika tetap melanggar akan dicabut
izinnya,” ungkap Alwi.
Sedangkan 3 poin jangka
panjangnya, yakni pertama adanya pelebaran jalan di sisi kiri turunan simpang
Muara Rapak. Yang rencananya dilaksanakan bersama Dinas PU Kota Balikpapan
kurang lebih 8 meter. Termasuk SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) milik
Pertamina yang nanti akan terkena dampaknya.
"Masalahnya ada
sedikit, tanahnya milik Pertamina, harus minta izin sama pihak Pertamina.
Mudah-mudahan Pertamina tidak keberatan. Apalagi sudah banyak korban jiwa dalam
kecelakaan di simpang Muara Rapak tersebut,” jelasnya.
"Yang ke dua, dari Dishub Balikpapan ada rencana membangun depo atau pergudangan di kawasan Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, yakni sistem langsir atau pemindahan barang muatan dari mobil besar ke mobil kecil. Dan tidak ada lagi mobil besar yang melintas di dalam kota. Yang terakhir dibangunnya flyover. Karena kewenangannya dari Provinsi Kaltim maka DPRD Balikpapan hanya mendorong agar proyek pembangunan flyover dapat terealisasi,” pungkasnya. (Tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar