Rabu, 02 Februari 2022

Terkait Aturan Perwali Pada Gelar RDP Dengan OPD, Ini Kata Komisi III DPRD

BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Camat dan Lurah se-Balikpapan dilaksanakan Komisi IIII di Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (02/02/2022).

Terkait dengan jam operasional kendaraan berat, kondisi simpang Muara Rapak Balikpapan, hingga Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan yang baru, pasca dilakukan revisi disoal Komisi III DPRD Kota Balikpapan dalam RDP tersebut.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dihadiri sejumlah anggota Komisi III berlangsung tertib dan lancar.

"Hasil pertemuan dengan Dinas PU Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan Balikpapan, Camat dan Lurah di Balikpapan terkait pembahasan jam operasional mobil-mobil besar, baik roda 10 maupun roda 12. Juga program atau langkah-langkah apa saja yang akan diambil untuk memberikan solusi, supaya kecelakaan di simpang Muara Rapak tidak terulang lagi. Makanya kita panggil Dinas PU Kota Balikpapan yang mempunyai program untuk pelebaran jalan,” terang Alwi, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat ditemui awak media usai rapat.

"Ada poin jangka pendek, Walikota Balikpapan sudah mengambil langkah yang cukup cepat, dengan membuat Perwali tentang jam operasional kendaraan berat pada pukul 22.00-05.00 Wita, serta pengetatan tentang mobil besar yang melintas saat jam-jam padat," tambah Alwi.

“Karena waktu lalu, walaupun sudah dibuatkan Perwalinya, tetapi masih ada saja yang melanggar. Maka dibuatlah Perwali yang lebih ketat dan jika tetap melanggar akan dicabut izinnya,” ungkap Alwi.

Sedangkan 3 poin jangka panjangnya, yakni pertama adanya pelebaran jalan di sisi kiri turunan simpang Muara Rapak. Yang rencananya dilaksanakan bersama Dinas PU Kota Balikpapan kurang lebih 8 meter. Termasuk SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) milik Pertamina yang nanti akan terkena dampaknya.

"Masalahnya ada sedikit, tanahnya milik Pertamina, harus minta izin sama pihak Pertamina. Mudah-mudahan Pertamina tidak keberatan. Apalagi sudah banyak korban jiwa dalam kecelakaan di simpang Muara Rapak tersebut,” jelasnya.

"Yang ke dua, dari Dishub Balikpapan ada rencana membangun depo atau pergudangan di kawasan Kilometer 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, yakni sistem langsir atau pemindahan barang muatan dari mobil besar ke mobil kecil. Dan tidak ada lagi mobil besar yang melintas di dalam kota. Yang terakhir dibangunnya flyover. Karena kewenangannya dari Provinsi Kaltim maka DPRD Balikpapan hanya mendorong agar proyek pembangunan flyover dapat terealisasi,” pungkasnya. (Tun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....