Oleh : Andy Ar Evrai J (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Mulia)
BALIKPAPAN -
wartaexpress.com -
Menjelamg peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2022
ini, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menjaga kebebasan pers
di Indonesia. Sebab kebebasan pers ini sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999,
dimana insan pers diberikan kebebasan untuk menyajikan pemberitaan selama hasil
dan sumbernya bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus-kasus yang
membuat para insan pers tersandung masalah hukum lebih sering disangkutkan
dengan masalah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU
ITE). Padahal tujuan dibuatnya UU ITE tersebut bukan untuk membungkam kebebasan
pers tetapi untuk melindungi masyarakat dari dampak meluasnya sosial media saat
ini.
Meskipun UU ITE diklaim
tidak menyasar pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat
dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim.
Kebebasan pers
merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh
karena itu, perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
benar-benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan
yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah
satunya UU ITE.
Untung saja dengan
adanya Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi
tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adanya pedoman ini diharapkan
penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin
terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan
Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE
Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
Apalagi dalam point 5
SKB tersebut dijelaskan tentang pedoman penanganan masalah produk jurnalistik
atau sebuah tindakan jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan, yaitu
berbunyi : Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media
sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh
institusi pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadi sebuah produk
jurnalistik yang dimuat di sebuah media institusi pers tidak bisa dituntut
dengan UU ITE, tetapi harus diproses dengan menggunakan UU No. 40 tentang Pers,
kecuali kalau tulisan si wartawan tersebut dimuat di media sosial maka proses
hukumnya bisa dilakukan dengan menggunakan UU ITE.
Sayangnya pemidanaan
terhadap jurnalis tetap terjadi dengan menggunakan sejumlah pasal di UU ITE,
khususnya Pasal 27 ayat 3 tentang (defamasi) dan Pasal 28 ayat 2.
Beberapa contoh kasus
UU ITE yang menimpa jurnalis dan media sepanjang 3 tahun belakangan ini atau
sebelum adanya SKB 3 Menteri tersebut seperti yang disampaikan oleh Lembaga
SAFEnet :
1.Jawa Pos dilaporkan
Manajer Persebaya Kasus pertama menimpa media Jawa Pos yang dilaporkan oleh
Manajer Persebaya ke Polrestabes Surabaya pada 7 Januari 2019 atas berita
berjudul "Green Force Pun Terseret". Padahal berita tersebut hasil
investigasi wartawan dan dimuat di institusi resmi pers.
2.Wartawan
Liputanpersada.com di Kabupaten Buton Tengah, Mohammad Sadli Saleh, dijebloskan
ke penjara setelah menyoroti pembangunan jalan dari APBD setempat, 17 Desember
2019. Ia dilaporkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir
dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 28
ayat 2 UU ITE.
3.Muhamad Asrul,
wartawan beritanews.com di Palopo Makassar dilaporkan ke Polisi dan ditahan
karena pemberitaan yang ditulisnya terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas
Karim, salah satu anak Walikota Palopo, 17 Desember 2019.
Ia dijerat menyebarkan
ujaran kebencian dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun
1946. Muhamad Asrul sempat ditahan oleh pihak Kepolisian di Rutan Mapolda
Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Ia diberikan
penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai
organisasi, dan masyarakat.
Contoh-contoh kasus di atas
dikenakan dengan pelanggaran UU ITE bukan dengan menggunakan UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, padahal produk yang dikeluarkan si wartawan adalah produk
jurnalistik yang dimuat resmi di sebuah media bukan di media sosial.
Kasus-kasus di atas
menjadi pekerjaan rumah bagi insan pers maupun pemangku kebijakan ataupun
pemerintah sebab UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan sebuah semangat
untuk menjaga kebebasan pers yang berfungsi menjadi kontrol sosial dan kontrol
kebijakan Pemerintah sebagai bagian dari kekuatan demokrasi.
Negara Indonesia yang
merupakan negara demokrasi, tentunya sangat membutuhkan keberadaan pers sebagai
media kontrol untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Kasus-kasus yang
menimpa insan pers ini merupakan sebuah produk jusnalistik yang seharusnya
diselesaikan dengan UU Pers bukan dengan UU ITE. Karena kerja-kerja jurnalistik
memang untuk melakukan kontrol sosial dan memberikan pelajaran kepada
masyarakat untuk membangun sebuah peradaban yang beradab.
Tapi kalau kebebasan
itu akhirnya terhalang dengan UU ITE maka para insan pers akan segan untuk
melakukan kontrok sosial dan kontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
Menurut Direktur
Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menyoroti sejumlah
pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya,
ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.
Berikut beberapa pasal
UU ITE menurut Ade yang diklaim mengancam kebebasan pers : Pasal 26 Ayat 3
tentang penghapusan informasi elektronik. Pasal ini dinilai bertabrakan dengan
UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan
perundang-undangan lain, yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan
berekspresi.
Menurut Ade,
ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk
melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.
Selain itu, pasal ini
juga membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan
penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers. Kemudian,
frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena mencerminkan
asas voluntair.
Sementara imbas
penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali
data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk
media. "Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan
dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan
terhadap hak asasi manusia," kata Ade.
Pasal 27 Ayat 3 dan 45
Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan. Menurut Ade, pasal ini
menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja
jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan, sebab rumusan pasal yang
luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan
berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.
"Meskipun dalam
penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, namun dalam praktik
seringkali diabaikan sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam
pasal," katanya.
Pasal 28 Ayat 2 dan 45A
ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Pasal ini ditujukan sebagai tindak pidana
tentang propaganda kebencian. Namun pasal tersebut justru menyasar kelompok,
individu, dan pers yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.
“Mestinya pasal ini
untuk melindungi masyarakat dari propaganda kebencian terhadap suku, agama, ras
dan antar golongan. Namun karena sangat lenturnya pasal, wartawan yang kritis
bisa dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok-kelompok
tertentu," tuturnya.
Pasal 36, pasal ini
menambah ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 27 sampai 34 UU ITE menjadi 12
tahun, jika menimbulkan kerugian. Keberadaan ketentuan ini berpotensi
memperberat ancaman pidana sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Pasal 40 ayat 2b
tentang Pemblokiran. Ade menyatakan, kewenangan mengenai pengaturan blocking
dan filtering konten harus diatur secara tegas sesuai dengan due process of
law. Kewenangan yang besar tanpa sistem kontrol dan pengawasan membuat
kebijakan blokir internet berpotensi sewenang-wenang.
Untuk itu, LBH Pers dan
AJI Indonesia merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi
menyeluruh pada UU ITE, tidak sebatas penghinaan, pencemaran nama baik dan
ujaran kebencian, sebagai berikut:
1.Mencabut pasal 26
ayat 3 UU ITE dan dipindahkan ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat
ini sedang di bahas oleh DPR. 2.Mencabut pasal-pasal bermasalah seperti Pasal
27 ayat 3 tentang pencemaran atau penghinaan, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran
kebencian, Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, Pasal 29 tentang menakut- nakuti
yang ditujukan secara pribadi, dan Pasal 36 tentang pemberatan pidana yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 3.Melakukan revisi pada Pasal 40 ayat
2a dan 2b dengan memasukan secara jelas mekanisme due process of law.
Dari bahasan di atas
menunjukkan, bahwa persoalan yang terjadi di dunia jurnalistik saat ini perlu
dicarikan solusi oleh semua pihak, supaya semangat untuk membangun kebebasan
pers ini bisa tetap dijaga dengan baik.
Dengan adanya rencana
Pemerintah untuk melakukan revisis UU ITE, semoga bisa menjadi semangat baru
bagi insan pers untuk tetap menjaga kebebasan pers sesuai dengan
koridor-koridor hukum yang berlaku. Semoga kedepannya pers tetap memberikan
kontrol sosial dan kotrol kebijakan yang kritis terhadap kepentingan bangsa dan
negara.
Selamat Hari Pers Nasional. Teruslah Berkarya Untuk Membangun Peradaban Baru. (Ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar