M. Heri Indrawan, Humas PTUN Serang
SERANG - wartaexpress.com
- Proses
Hukum Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kibin, Kec. Kibin, Kab.
Serang yang telah didaftarkan penggugat Saepul Anwar melalui Kuasa Hukumnya M. Zainul
Arifin, SH, MH, Kantor Hukum MZA & Patner, tanggal 11 Januari 2022 dengan
Nomor : SRG-012022 KK2, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. PTUN
Serang telah melakukan pemeriksaan persiapan, yang dimulai dari Rabu tanggal 19
Januari 2022 dengan Nomor : 5/G/2022/PTUN-SRG. Penanganan PTUN Serang patut
mendapat apresisasi, karena semua tahapan sudah berjalan dengan baik, cepat,
dan lancar sesuai prosedur.
M. Heri Indrawan, Humas
PTUN Serang kepada wartawan menyampaikan, bahwa memasuki agenda persidangan
tahap ke tiga, Rabu (02/02-2022), adalah pemeriksaan persiapan terakhir.
Gugatan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada persidangan yang terbuka
untuk umum, sehingga minggu depan, Rabu (09/02-2022) sidang akan dilakukan Pembacaan
Gugatan secara elektronik melalui aplikasi.
Selanjutnya tahapannya
berikutnya sidang sengketa Pilkades ini, kata Heri, pembacaan gugatan, jawaban,
replik (sanggahan) dan tanggapan (duplik) sampai ke pembuktian, surat, saksi,
atau ahli. Setelah itu, kesimpulan, dan terakhir adalah keputusan.
Soal apakah para pihak
akan menghadirkan atau mengajukan para saksi dan ahli, nanti kepada para pihak
diberi kesempatan untuk itu. “Jadi kalau minggu depan itu, masih sidang
pembacaan gugatan, terbuka untuk umum, namun demikian dilakukan secara elektronik
aplikasi. Akan tetapi nanti pada saat pembuktian, surat, saksi maupun ahli akan
digelar di ruang persidangan PTUN Serang ini, terbuka untuk umum dan dapat
disaksikan langsung, tetapi pada kesimpulan dan keputusan tetap akan dilakukan
secara elektronik aplikasi,” tandas Heri.
Sekedar informasi persidangan
minggu depan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya,
Hariston, SH, Ketua, M. Noor Halim, SH, MH, anggota dan Febriani, P, SH.
M. Zainul Arifin, SH,
MH, Kuasa Hukum Penggugat, usai menghadiri sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN
Serang, kepada awak media menjelaskan, terkait gugatan menuntut keadilan atas
dugaan pelanggaran yang dilakukan tergugat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, atas
perbuatan Bupati yang melawan hukum, yang telah menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021,
tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa terpilih Desa Kibin, Kec. Kibin,
Kab. Serang, atas nama Achmad Samsudin.M. Zainul, Kuasa Hukum Penggugat,
memberi keterangan kepada wartawan.
“Sebagaimana diketahui,
lanjutnya, pada waktu pelaksanaan Pilkades Kibin, Calon Kepala Desa Kibin Nomor
Urut 01, Saepul Anwar, keberatan atau tidak terima, terhadap hasil Pilkades
Kibin yang menetapkan Kepala Desa terpilih adalah Nomor Urut 02, Achmad
Samsudin, karena itu, hari ini, kita hadir menjalani semua tahapan persidangan,”
ucapnya.
Menurut Zainul, gugatan
yang disampaikan ke PTUN Serang, setelah menjalani persiapan pemeriksaan gugatan,
alhamdulillah sudah diterima, hari ini, dinyatakan layak dan sempurna, gugatan
dan surat kuasa, untuk diajukan ke persidangan.
Jadi sidang minggu
depan, Rabu (09/02-2022) berlanjut pada sidang pembacaan gugatan dan keputusan
Majelis Hakim terkait pihak ke tiga (intervensi) dalam hal ini pihak Achmad
Samsudin. Apakah sebagai pihak ke tiga diterima atau tidak, itu, Majelis Hakim
yang akan putuskan. Namun tadi dalam persidangan ada beberapa hal yang perlu
menjadi pertimbangan Majelis, masuknya pihak intervensi, walaupun dalam hukum
acara tidak membatasi atau melarang pihak intervensi masuk, tetapi dalam hal
ini kami meminta hal itu menjadi pertimbangan Majelis. Karena dalam hal ini
tidak berimbang, karena masyarakat melawan penguasa, yaitu kami menolak
keputusan yang dibuatnya.
Pertimbangan lainnya,
lanjut Zainul, melihat situasi dan kondisi di tengah masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan Bupati tentang
pengangkatan kepala desa terpilih, ditambah dengan masuknya pihak intervensi,
maka kemungkinan akan menambah konflik horinzontal meluas dan berkepanjangan.
“Oleh sebab itu kami
meminta Majelis untuk memperhatikan dan mempertimbangkan hal itu. Karena
bagaimanapun juga Majelis dalam PTUN, seyogyanya bersifat netral. Buat apa
sebuah keputusan pengadilan jika akan menimbulkan konflik di masyarakat,
keputusan pengadilan sejatinya dapat meredakan konflik, memihak kepada
masyarakat demi keadilan,” ungkap Zainul.
”Saya secara pribadi
maupun bersama warga pendukung, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengambil
keputusan yang netral tidak diintervensi oleh pihak siapapun, kehadiran
teman-teman di sini menjadi isyarat dukungan moril kepada Majelis Hakim agar
benar-benar dalam mengambil keputusan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan
berpihak kepada masyarakat meredakan konflik yang dapat diterima semua pihak,” tandas
Zainul.
Selepas dari PTUN
Serang, Kuasa Hukum Saepul Anwar bersama rombongan menuju Mapolres Serang, guna
mempertanyakan, sejauh mana pengembangan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkades
Kibin yang disampaikan ke pihak penyidik Polres Serang. Di Unit Reskrim Polres
Serang Kuasa Hukum Zainul bertemu dengan penyidik.
Dijelaskan Zainul, pihak
penyidik Polres Serang, sejauh ini, laporannya, masih dalam tahap pengembangan,
dan juga menjadi atensi buat Polres Serang. Kenapa Polres belum menindaklanjuti
lebih jauh. “Alasannya, mereka belum menerima rekomendasi dari pihak Panwas
Pilkades Kibin, sehingga mereka belum tahu bentuk dan isi rekomendasi itu
bagaimana, apakah bentuknya ada dugaan pelanggaran pidana Pilkades atau tidak,
mereka belum mengetahuinya, masih menunggu rekomendasi dari Panwas Pilkades
Kibin,” tuturnya.
Hal itu sesuai Peraturan
Bupati, kalau penegak hukum mau melakukan pengembangan harus melalui tahapan
itu, yakni mendapat rekomendasi dari Panwas, karena dugaan itu adalah
pelanggaran pidana Pilkades. “Namun demikian pihak Polres mengatakan jangan khawatir,
laporan itu tetap dalam pengembangan dan atensi kami, sambil menunggu
rekomendasi Panwas,” kata Zainul menirukan ucapan penyidik Polres.
Ditambahkan Zainul, kalau
benar-benar belum ada rekomendasi dari pihak Panwas, sementara kepada kita
Ketua Panwas Pilkades Kibin, Zainal, mengakui sudah ada pelaporannya ke Polres
Serang, nanti kita akan mempertimbangkan. “Apakah kita akan membuat laporan
Polisi, bahwa pihak Panwas telah melakukan tindakan melawan hukum semacam
pembohongan publik, tentu, hal ini menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.
“Kalau nanti benar-benar Panwas tidak ada membuat pelaporan (rekomendasi) ke Polres, tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum, melaporkannya kepada penegak hukum,” pungkas Zainul. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar