Rabu, 02 Februari 2022

Kuasa Hukum Penggugat Berharap Majelis Hakim Tidak Diintervensi Oleh Siapapun

M. Heri Indrawan, Humas PTUN Serang

SERANG - wartaexpress.com -
Proses Hukum Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kibin, Kec. Kibin, Kab. Serang yang telah didaftarkan penggugat Saepul Anwar melalui Kuasa Hukumnya M. Zainul Arifin, SH, MH, Kantor Hukum MZA & Patner, tanggal 11 Januari 2022 dengan Nomor : SRG-012022 KK2, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. PTUN Serang telah melakukan pemeriksaan persiapan, yang dimulai dari Rabu tanggal 19 Januari 2022 dengan Nomor : 5/G/2022/PTUN-SRG. Penanganan PTUN Serang patut mendapat apresisasi, karena semua tahapan sudah berjalan dengan baik, cepat, dan lancar sesuai prosedur.

M. Heri Indrawan, Humas PTUN Serang kepada wartawan menyampaikan, bahwa memasuki agenda persidangan tahap ke tiga, Rabu (02/02-2022), adalah pemeriksaan persiapan terakhir. Gugatan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga minggu depan, Rabu (09/02-2022) sidang akan dilakukan Pembacaan Gugatan secara elektronik melalui aplikasi.

Selanjutnya tahapannya berikutnya sidang sengketa Pilkades ini, kata Heri, pembacaan gugatan, jawaban, replik (sanggahan) dan tanggapan (duplik) sampai ke pembuktian, surat, saksi, atau ahli. Setelah itu, kesimpulan, dan terakhir adalah keputusan.

Soal apakah para pihak akan menghadirkan atau mengajukan para saksi dan ahli, nanti kepada para pihak diberi kesempatan untuk itu. “Jadi kalau minggu depan itu, masih sidang pembacaan gugatan, terbuka untuk umum, namun demikian dilakukan secara elektronik aplikasi. Akan tetapi nanti pada saat pembuktian, surat, saksi maupun ahli akan digelar di ruang persidangan PTUN Serang ini, terbuka untuk umum dan dapat disaksikan langsung, tetapi pada kesimpulan dan keputusan tetap akan dilakukan secara elektronik aplikasi,” tandas Heri.

Sekedar informasi persidangan minggu depan, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya, Hariston, SH, Ketua, M. Noor Halim, SH, MH, anggota dan Febriani, P, SH.

M. Zainul, Kuasa Hukum Penggugat,
memberi keterangan kepada wartawan.
M. Zainul Arifin, SH, MH, Kuasa Hukum Penggugat, usai menghadiri sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Serang, kepada awak media menjelaskan, terkait gugatan menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tergugat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, atas perbuatan Bupati yang melawan hukum, yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.660-Huk.DPMD/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa terpilih Desa Kibin, Kec. Kibin, Kab. Serang, atas nama Achmad Samsudin.

“Sebagaimana diketahui, lanjutnya, pada waktu pelaksanaan Pilkades Kibin, Calon Kepala Desa Kibin Nomor Urut 01, Saepul Anwar, keberatan atau tidak terima, terhadap hasil Pilkades Kibin yang menetapkan Kepala Desa terpilih adalah Nomor Urut 02, Achmad Samsudin, karena itu, hari ini, kita hadir menjalani semua tahapan persidangan,” ucapnya.

Menurut Zainul, gugatan yang disampaikan ke PTUN Serang, setelah menjalani persiapan pemeriksaan gugatan, alhamdulillah sudah diterima, hari ini, dinyatakan layak dan sempurna, gugatan dan surat kuasa, untuk diajukan ke persidangan.

Jadi sidang minggu depan, Rabu (09/02-2022) berlanjut pada sidang pembacaan gugatan dan keputusan Majelis Hakim terkait pihak ke tiga (intervensi) dalam hal ini pihak Achmad Samsudin. Apakah sebagai pihak ke tiga diterima atau tidak, itu, Majelis Hakim yang akan putuskan. Namun tadi dalam persidangan ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan Majelis, masuknya pihak intervensi, walaupun dalam hukum acara tidak membatasi atau melarang pihak intervensi masuk, tetapi dalam hal ini kami meminta hal itu menjadi pertimbangan Majelis. Karena dalam hal ini tidak berimbang, karena masyarakat melawan penguasa, yaitu kami menolak keputusan yang dibuatnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut Zainul, melihat situasi dan kondisi di tengah masyarakat  yang tidak setuju dengan keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa terpilih, ditambah dengan masuknya pihak intervensi, maka kemungkinan akan menambah konflik horinzontal meluas dan berkepanjangan.

“Oleh sebab itu kami meminta Majelis untuk memperhatikan dan mempertimbangkan hal itu. Karena bagaimanapun juga Majelis dalam PTUN, seyogyanya bersifat netral. Buat apa sebuah keputusan pengadilan jika akan menimbulkan konflik di masyarakat, keputusan pengadilan sejatinya dapat meredakan konflik, memihak kepada masyarakat demi keadilan,” ungkap Zainul.

”Saya secara pribadi maupun bersama warga pendukung, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang netral tidak diintervensi oleh pihak siapapun, kehadiran teman-teman di sini menjadi isyarat dukungan moril kepada Majelis Hakim agar benar-benar dalam mengambil keputusan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan berpihak kepada masyarakat meredakan konflik yang dapat diterima semua pihak,” tandas Zainul.

Selepas dari PTUN Serang, Kuasa Hukum Saepul Anwar bersama rombongan menuju Mapolres Serang, guna mempertanyakan, sejauh mana pengembangan laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkades Kibin yang disampaikan ke pihak penyidik Polres Serang. Di Unit Reskrim Polres Serang Kuasa Hukum Zainul bertemu dengan penyidik.

Dijelaskan Zainul, pihak penyidik Polres Serang, sejauh ini, laporannya, masih dalam tahap pengembangan, dan juga menjadi atensi buat Polres Serang. Kenapa Polres belum menindaklanjuti lebih jauh. “Alasannya, mereka belum menerima rekomendasi dari pihak Panwas Pilkades Kibin, sehingga mereka belum tahu bentuk dan isi rekomendasi itu bagaimana, apakah bentuknya ada dugaan pelanggaran pidana Pilkades atau tidak, mereka belum mengetahuinya, masih menunggu rekomendasi dari Panwas Pilkades Kibin,” tuturnya.

Hal itu sesuai Peraturan Bupati, kalau penegak hukum mau melakukan pengembangan harus melalui tahapan itu, yakni mendapat rekomendasi dari Panwas, karena dugaan itu adalah pelanggaran pidana Pilkades. “Namun demikian pihak Polres mengatakan jangan khawatir, laporan itu tetap dalam pengembangan dan atensi kami, sambil menunggu rekomendasi Panwas,” kata Zainul menirukan ucapan penyidik Polres.

Ditambahkan Zainul, kalau benar-benar belum ada rekomendasi dari pihak Panwas, sementara kepada kita Ketua Panwas Pilkades Kibin, Zainal, mengakui sudah ada pelaporannya ke Polres Serang, nanti kita akan mempertimbangkan. “Apakah kita akan membuat laporan Polisi, bahwa pihak Panwas telah melakukan tindakan melawan hukum semacam pembohongan publik, tentu, hal ini menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.

“Kalau nanti benar-benar Panwas tidak ada membuat pelaporan (rekomendasi) ke Polres, tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh upaya hukum, melaporkannya kepada penegak hukum,” pungkas Zainul. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....