KETAPANG - wartaexpress.com - Carut marut masuknya investor di Kecamatan Simpang Dua khusus di Desa Kampar Sebomban, tidak terlepas dari peran Kepala Desa Kampar Sebomban.
Mulai dari PT. Barata
Guna Perkasa, yang masuk ke Dusun Tunas Kampar, Desa Kampar Sebomban, tanpa
sosialisasi.
PT. Barata Guna Perkasa
membuat jalan holing tambang bauksit di areal plasma yang sudah diagunkan ke
Bank Mandri (sudah akad kredit-red), dengan lebar jalan holing 12 meter, tentu
berpotensi merusak bahkan menumbangkan pohon kelapa sawit yang sudah tumbuh
subur.
Salah satu warga
mempertanyakan apakah pihak Bank Mandiri sudah memberikan izin akan hal ini,
mengingat ada potensi kerugian bagi petani plasma PT. Mitra Karya Sentosa
Ketapang (PT.MKS-K).
"Jadi pertanyaan
kami sebagai petani plasma, yang lahan plasma digusur, ini merugikan kami
petani. Apakah dari Bank Mandiri sudah mengetahui dan memberi izin," tutur
warga.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp 28 Juli 2021, manajer yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa perihal penggusuran belum adan kejelasan.
"Belum juga bang,
karena mereka urusnya ke kandir dan belum ada tembusan bahwa diizinkan dari
kandir," jelas Manajer MKS.
Sementara dari pihak PT.
Bank Mandiri belum bisa dikonfirmasi. Kemudian masuk lagi investor Hutan
Tanaman Industri, yaitu PT. Mayawana Persada, di beberapa kesempatan, Kades
Kampar Sebomban mengatakan pembayaran tali asih sudah sesuai prosedur.
Pernyataan Kades
dilansir dari Amunisi news pada tanggal 12 Desember 2021, Kepala Desa
Kampar Sebomban mengatakan, bahwa pembayaran tali asih ada tiga kategori nilai
pembayaran, yaitu, ada yang Rp. 1,5 juta/hektar, Rp. 800.000/hektar, dan Rp.
300.000/hektar.
Mengacu pada berita
acara di Dusun Mentawa Biring, tanggal 07 Februari tahun 2021, poin ke-3 realisasi
tali asih hanya Rp. 300.000/hektar.
Kemudian berita acara
sosialisasi di Dusun Lembawang tanggal 01 Juni, poin 6 juga mengatakan Rp.
300.000/hektar.
Dari itu menjadi
pertanyaan darimana asal uang untuk pembayaran tali asih untuk lahan yang
dikategorikan Rp. 1,5 juta/hektar dan kategori Rp. 800.000/hektar, sementara di
dalam dokumen tersebut hanya satu harga Rp. 300.000/hektar.
Masih dalam dokumen
berita acara di Dusun Mentawa Biring, disana disampaikan, bahwa penyerahan
melalui Kepala Dusun.
Namun pada beberapa
kesempatan, Markus Roni, SH, selaku Assisten SSL dan juga petugas yang ditunjuk
oleh Kepala Desa Kampar Sebomban untuk mengurus pembebasan lahan PT. Mayawana Persada,
sesuai surat Kepala Desa Nomor 140/68/PEM mengatakan, bahwa tali asih melalui
Kepala Desa Kampar Sebomban, bukan melalui Kepala Dusun Mentawa Biring.
Pada tanggal 27 Januari
2022, saat mediasi lahan masyarakat Dusun Lelayang dan Dusun Selimbong yang
digusur paksa tanpa pembayaran, Vincen selaku Ketua DAD Kecamatan Simpang Hulu
mengatakan, apa yang terjadi tidak sesuai SOP.
"Permasalahan yang
terjadi di lapangan saat ini, karena tidak sesuai SOP PT. Mayawana Persada yang
pernah disampaikan di Hotel Ibis Pontianak, yang pada saat itu dihadiri oleh
Camat Simpang Dua, Polsek Simpang Dua, dan lainnya,"ungkap Vincen.
Dari fakta yang terurai
diduga Kepala Desa Kampar Sebomban melakukan pembohongan publik sehingga memicu
terjadinya konflik, karena ada kesenjangan dalam realisasi pembayaran tali asih
kepada warga.
Oleh sebab itu,
masyarakat Adat di dua kecamatan berharap ada penyelesaian yang baik dengan arif
dan bijak, yang mengedepankan azas keadilan dan rasa kemanusiaan.
"Kami selaku masyarakat Adat yang bergantung pada pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup, berharap Pemerintah harus turun untuk mencarikan solusi, agar ada penyelesaian yang baik dan bijak tanpa menghilangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Kami ini orang kecil, orang miskin, apakah kami tidak berhak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti orang-orang di luar sana," ucap warga Selimbung Minggu (30/01/2022). (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar