PONTIANAK - wartaexpress.com - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj Sekda Prov Kalbar), Samuel, SE, M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Monitoring dan Evaluasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (19/10/2021).
Program Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP)
pada program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi sudah sejalan dengan tugas dan
fungsi Inspektorat Provinsi Kalbar.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Kalbar dalam Pasal 4 Huruf F, Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 62 Tahun 2019 menyatakan Inspektorat Provinsi Kalbar mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Dimana hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar