SERANG - wartaexpress.com - Ribuan karyawan/ti, industri di Kawasan Serang Timur, Kabupaten Serang, Prov. Banten, yang terdiri dari berbagai Serikat Pekerja dari masing-masing perusahaan, Kamis (28/10-2021), mendatangi Kantor Bupati Serang guna menggelar aksi Unjuk Sasa mengusung beberapa tuntutan yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Perjalanan ribuan buruh
di sepanjang jalan protokol Jakarta-Serang, mulai dari Cikande menuju Serang,
dengan membawa spanduk dari masing-masing Serikat Pekerjanya, antara lain
Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat,
FSBB dan Forum Solideritas Buruh Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan), dikawal oleh
aparat Kepolisian dan unsur TNI, sehingga tidak sampai mengganggu kelancaran
arus lalu lintas dari dua arah Jakarta-Serang.
Tampak beberapa perusahaan
yang ada di sepanjang jalan protokol (Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande) perwakilan
aksi dari masing-masing perusahaan, telah menunggu bergabung kedatangan
rombongan dari Kopo, Jawilan, Cikande, dan Kibin.
Di PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin, (perusahaan produksi sepatu terbesar di Asia Tenggara) Danang, Humas PT. Nikomas, ketika diminta keterangannya terkait aspirasi aksi unjuk rasa yang akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Serang, mengatakan, bahwa ada 3 point tuntutan.
”Serikat pekerja kami
yang mewakili Karyawan/ti yang akan membawa tiga tuntutan, yakni kenaikan upah,
Undang-undang Omnibus Law/Cipta Kerja dan Perjanjian Kesepakatan Kerja (PKB),” ujar
Danang.
Menurut Danang, yang
baru menjabat Humas PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin itu, bahwa pihaknya
mengirim perwakilan perusahaan bersama serikat pekerja Perusahaan Nikomas,
Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebanyak 400 orang.
“Perwakilan sebanyak
400 orang bersama SPN cukuplah untuk mewakili karyawan/ti, untuk menyampaikan
hak demokrasinya dan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Serang. Disamping itu, kita
juga pikirkan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu, harus tetap mematuhi aturan
protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, jangan
sampai kita kecolongan,” tandas Danang.
Dirilis berita Serang, Poskota.Co.id,
para buruh yang melakukan orasi di depan Pendopo Bupati Serang, tersebut
menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dari Rp. 4.251.180 pada tahun 2022.
“Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen," ujar Rizal,
salah seorang orator.
Selain itu, buruh juga
menuntut agar pemerintah menghentikan upah murah dan mencabut Kepnakertrans
Nomor 104 Tahun 2021.
Pengunjuk rasa juga
mendesak agar Omnibus Law undang-undang cipta kerja dibatalkan. Sebab Omnibus Law
dinilai menjadi undang-undang celaka bagi para buruh. Di mana para karyawan
banyak yang terkena PHK dan hanya menjadi pekerja kontrak.
"Ini semua akibat
aturan dari Omnibus Law, undang-undang celaka itu sekarang mau enggak mau kita
harus merasakan itu. Pekerja yang masuk ke pabrik-pabrik tidak punya lagi
harapan menjadi karyawan tetap, semua menjadi karyawan/ti kontrak. Bahkan di perusahaan
lain, memberikan upah minimum di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten
Serang," ujar Rizal.
Usai berorasi di depan Gedung
Kantor Bupati Serang, para perwakilan federasi buruh memasuki Pendopo Bupati
Serang untuk melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyambut baik para perwakilan buruh dari 8 serikat pekerja itu untuk mengutarakan aspirasinya. (MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar