Kamis, 28 Oktober 2021

Serikat Pekerja Kabupaten Serang Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah, Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja


SERANG - wartaexpress.com -
Ribuan karyawan/ti, industri di Kawasan Serang Timur, Kabupaten Serang, Prov. Banten, yang terdiri dari berbagai Serikat Pekerja dari masing-masing perusahaan, Kamis (28/10-2021), mendatangi Kantor Bupati Serang guna menggelar aksi Unjuk Sasa mengusung beberapa tuntutan yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Perjalanan ribuan buruh di sepanjang jalan protokol Jakarta-Serang, mulai dari Cikande menuju Serang, dengan membawa spanduk dari masing-masing Serikat Pekerjanya, antara lain Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB dan Forum Solideritas Buruh Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan), dikawal oleh aparat Kepolisian dan unsur TNI, sehingga tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dari dua arah Jakarta-Serang.

Tampak beberapa perusahaan yang ada di sepanjang jalan protokol (Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande) perwakilan aksi dari masing-masing perusahaan, telah menunggu bergabung kedatangan rombongan dari Kopo, Jawilan, Cikande, dan Kibin.

Di PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin, (perusahaan produksi sepatu terbesar di Asia Tenggara) Danang, Humas PT. Nikomas, ketika diminta keterangannya terkait aspirasi aksi unjuk rasa yang akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Serang, mengatakan, bahwa ada 3 point tuntutan.

”Serikat pekerja kami yang mewakili Karyawan/ti yang akan membawa tiga tuntutan, yakni kenaikan upah, Undang-undang Omnibus Law/Cipta Kerja dan Perjanjian Kesepakatan Kerja (PKB),” ujar Danang.

Menurut Danang, yang baru menjabat Humas PT. Nikomas Gemilang, Tambak Kibin itu, bahwa pihaknya mengirim perwakilan perusahaan bersama serikat pekerja Perusahaan Nikomas, Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebanyak 400 orang.

“Perwakilan sebanyak 400 orang bersama SPN cukuplah untuk mewakili karyawan/ti, untuk menyampaikan hak demokrasinya dan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Serang. Disamping itu, kita juga pikirkan untuk melakukan aksi unjuk rasa itu, harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, jangan sampai kita kecolongan,” tandas Danang.

Dirilis berita Serang, Poskota.Co.id, para buruh yang melakukan orasi di depan Pendopo Bupati Serang, tersebut menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dari Rp. 4.251.180 pada tahun 2022. “Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen," ujar Rizal, salah seorang orator.

Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah menghentikan upah murah dan mencabut Kepnakertrans Nomor 104 Tahun 2021.

Pengunjuk rasa juga mendesak agar Omnibus Law undang-undang cipta kerja dibatalkan. Sebab Omnibus Law dinilai menjadi undang-undang celaka bagi para buruh. Di mana para karyawan banyak yang terkena PHK dan hanya menjadi pekerja kontrak.

"Ini semua akibat aturan dari Omnibus Law, undang-undang celaka itu sekarang mau enggak mau kita harus merasakan itu. Pekerja yang masuk ke pabrik-pabrik tidak punya lagi harapan menjadi karyawan tetap, semua menjadi karyawan/ti kontrak. Bahkan di perusahaan lain, memberikan upah minimum di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang," ujar Rizal.

Usai berorasi di depan Gedung Kantor Bupati Serang, para perwakilan federasi buruh memasuki Pendopo Bupati Serang untuk melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Serang.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyambut baik para perwakilan buruh dari 8 serikat pekerja itu untuk mengutarakan aspirasinya. (MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....