PONOROGO - wartaexpress.com - Sebanyak 22 warga di Ponorogo kedapatan tidak memakai masker dan terjaring razia petugas gabungan Ops Yustisi TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP, bertempat di perbatasan Ponorogo-Magetan masuk wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jumat (29/10/2021).
Kasat Samapta Polres
Ponorogo, AKP Edy Suyono, SE, mengatakan, bahwa dalam rangka mengantisipasi
lonjakan Covid-19 Operasi Yustisi penegakkan prokes terus dilakukan dengan
menyasar warga yang tidak menggunakan masker. "Kali ini ada 22 warga yang
kami berikan sanksi karena kedapatan tidak memakai masker," ujarnya.
Lebih lanjut AKP Edy menjelaskan, bahwa ada 3 jenis sanksi yang diberikan diantaranya sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi teguran lisan.
"Warga yang dikenakan
sanksi administrasi diwajibkan membayar denda dan sidang di tempat. Sedangkan
warga yang diberikan saksi sosial kami lakukan tindakan Pus up dan menyanyikan Lagu
Indonesia Raya," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut
petugas Ops Yustisi Gabungan juga memberikan edukasi betapa pentingnya mematuhi
Protokol Kesehatan dimasa pandemi yang dibarengi dengan pembagian sejumlah
masker.
AKP Edy berharap, agar dengan disiplin Prokes tidak ada lonjakan Covid-19 di wilayah Ponorogo dan Covid-19 akan segera hilang. (Ekosetiyo Budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar