SURABAYA - wartaexpress.com - Kemendikbudristek telah menetapkan peraturan melalui Kep.Dirjendikti Nomor 12/E/KPT/2021 Tahun 2021, tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, dimana peraturan ini sebagai pedoman bagi perguruan tinggi sekaligus untuk keseragaman dalam pelaksanaan beban kerja dosen di lingkungannya, terhitung masa berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021.
Hal tersebut
disampaikan dalam sambutan Komandan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut
(STTAL), Laksamana Pertama TNI Dr. Ir. Avando Bastari, M.Phil, M.Tr.Opsla, yang
dibacakan Kapokdos STTAL, Kolonel Laut (P) Bambang Ispri Bandono, ST, M.Si,
bertempat di Kampus STTAL Bumimoro Krembangan, Surabaya, dalam rangka
Sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen di STTAL dengan menghadirkan
narasumber dari Ditjen Dikti Kemendikbudristek, yakni Santi Sayanti Agustina, SE,
MM, dan Dr. Eng. Zainal Arief, ST, MT, serta Rizky Tito Prasetyo, ST, secara
Daring Online, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mereduksi beban administrasi dosen, penyederhanaan dokumen karier dosen dalam satu sistem integrasi, kinerja dosen berorientasi outcome minimal output.
Hal ini dimaksudkan
untuk mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Institusi dalam hal ini
STTAL. Maka pedoman operasional beban kerja dosen tahun 2021 diharapkan bisa
diterapkan pada masing-masing perguruan tinggi paling lambat pada Februari
tahun 2022.
Dijelaskan juga, bahwa
penerapan pedoman operasional beban kerja dosen tahun 2021 ini dilaksanakan
dengan cara diantaranya setiap dosen melakukan Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan
Laporan Kinerja Dosen (LKD) melalui Laman Sister Perguruan Tinggi melaporkan rekapitulasi
penilaian LKD kepada Direktur Sumberdaya dan memastikan bahwa data asesor BKD
telah sesuai dengan data yang ada pasa PDDIKTI dan Sister.
Pemahaman tentang pelaksanaan pedoman operasional beban kerja dosen tahun 2021 baik oleh dosen, asesor BKD dan perguruan tinggi dalam hal ini STTAL sangat perlu kita pahami dan terapkan demi terlaksananya penerapan pedoman operasional BKD yang lancar dan benar. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar