JAKARTA - wartaexpress/com - Rapat Koordinasi Pusat-Daerah (Rakorpusda) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2021 diharapkan bukan hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga menjadi wadah berbagi ide, gagasan, dan pengalaman dalam upaya mengendalikan inflasi di daerah Sabtu (30/10/2021).
Hal itu diungkapkan
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono, pada Rakorpusda TPID bertajuk
“Pengendalian Inflasi dan Pemulihan Ekonomi Melalui Optimalisasi Digitalisasi
UMKM Tahun 2021”.
Dalam kesempatan itu,
Sugeng menceritakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) tentunya sangat berdampak terhadap kinerja perekonomian, terutama sektor
UMKM. "Selama PPKM Darurat Level 4 di Pulau Jawa-Bali telah terjadi
pengurangan aktivitas masyarakat dan usaha, sehingga menyebabkan penurunan
pendapatan," bebernya.
Berkaca dari pengalaman
itu, kata Sugeng, perlu dilakukan penguatan implementasi digitalisasi melalui
keberadaan e-commerce. Pemerintah, kata dia, perlu melanjutkan fokus
pengembangan infrastruktur, integrasi data, dan literasi. "Terutama untuk
mendukung peningkatan teknologi pada UMKM, hal tersebut meningkatkan pula
kelancaran distribusi perluasan pemasaran UMKM melalui platform digital,"
tandasnya.
Sebagai informasi,
Rakorpusda TPID ini merupakan forum dikskusi antarpemangku kepentingan terkait
sinkronisasi kebijakan Pusat-Daerah dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi,
serta pengendalian inflasi yang rendah dan stabil.
"Rakorpusda ini
juga merupakan tindaklanjut Rapat Koordinasi Nasional TPID 25 Agustus 2021
beberapa waktu lalu yang dipimpin dan ditutup langsung oleh Presiden
Jokowi," ungkap Sugeng di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Untuk itu, Sugeng pun
mengingatkan kembali amanat Presiden Joko Widodo pada Rakornas TPID, 25 Agustus
2021 lalu. Sesuai arahan Presiden itu, kata Sugeng, ada 3 hal yang perlu
ditindaklanjuti pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas inflasi,
serta mendukung pemulihan ekonomi daerah dan nasional.
Pertama, pemerintah
bersama pemerintah daerah wajib menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas
harga, terutama barang kebutuhan pokok, dengan mengatasi kendala produksi dan
distribusi yang ada di daerah.
"Ke dua,
melanjutkan upaya pengendalian inflasi yang tidak hanya fokus pada stabilitas
harga, tetapi juga proaktif mendorong sektor ekonomi yang tumbuh makin
produktif dengan mendorong peningkatan produktivitas petani dan nelayan, serta
memperkuat sektor UMKM untuk bertahan dan naik kelas," imbuh Sugeng.
Ke tiga, Sugeng
melanjutkan, pemerintah bersama pemerintah daerah perlu bahu-membahu
meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian, sehingga memiliki kontribusi
yang semakin besar dalam menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi. Upaya ini
dapat ditempuh melalui penguatan kelembagaan petani, memperluas akses pemasaran
dengan pemanfaatan teknologi, termasuk platform digital. Upaya berikutnya yaitu
dengan melakukan optimalisasi penyaluran KUR Pertanian, termasuk menyesuaikan
dengan karakteristik usaha pertanian, serta melakukan pendampingan yang
intensif kepada pelaku usaha pertanian.
Pada Rakorpusda ini,
Sugeng juga sempat menguraikan soal peran dari TPID. Pertama, kata dia, TPID
berperan dalam merumuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait dengan
pengendalian inflasi. Ke dua, memantau dan mengevaluasi atas efektivitas
kebijakan yang diambil terkait dengan pengendalian inflasi di daerah. "Ke tiga,
menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah sesuai tugas dan kewenangan
masing-masing,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, ke empat,
TPID berperan dalam mengantisipasi gejolak harga pangan pada saat hari raya
besar. “Ke lima, melakukan analisis perekonomian daerah yang dapat menganggu
kestabilan harga dan keterjangkauan barang dan jasa," urai Sugeng.
Rakorpusda Tahun 2021 ini dihadiri oleh TPID dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Adapun narasumber yang hadir berasal dari berbagai instansi, di antaranya Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian; Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter Kementerian PPN/Bappenas; Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia; Guru Besar Universitas Lampung; serta perwakilan Perwiratama Group. (Puspen Kemendagri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar