JAKARTA - wartaexpress.com - Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang peradilan terus berupaya berpartisipasi aktif untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, sepanjang kewenangan Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut,
Kamis (28/10), Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pemerintah Australia
melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menyelenggarakan
acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak tanggal 17 September 2021. Acara
sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Ketua
Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH.
PerMA tersebut
diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja Pasal 118 yang
mengubah Pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana salah satu
pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke
Pengadilan Niaga.
“Penyusunan PerMA
dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui
serangkaian acara Rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan
pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi,
perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” tutur Ketua Kamar Perdata
Mahkamah Agung dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hakim
Agung Syamsul Maarif sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut
mengatakan, bahwa PerMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan
spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU. Ketentuan ini di
antaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk
menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12
bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda, batasan
dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat
bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak
diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.
Narasumber lainnya,
Jenny Da Rin, Penasehat Menteri di bidang Komunikasi Politik dan Strategis
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia menyatakan dukungan
Pemerintah Australia atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung RI dan
Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua
dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan
program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah
Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha
untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan
kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi
Indonesia,” kata Jenny Da Rin.
Narasumber lainnya,
Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Sirait. dalam paparannya
menyatakan bahwa PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution). PerMA
mengisi kekosongan hukum. Tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada
kepastian hukum. Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji
melalui penerapannya di lapangan, dan di masa yang akan datang dapat
diamandemen sesuai dengan kebutuhan.
Acara sosialisasi bisa
diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui kanal Youtube Mahkamah Agung,
diharapkan lebih banyak lagi publik yang dapat mengetahui serta memahami
pengaturan PerMA Nomor 3 Tahun 2021.
“Besar harapan saya, bahwa pelaksanaan PerMA Nomor 3 Tahun 2021 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu saya mendorong adanya kerjasama yang baik antara para pihak yang terlibat di dalamnya,” harap Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. (Rls/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar