SEMARANG - wartaexpress.com - Pastikan Regulasi dan Standardisasi peralatannya mengikuti aturan Ditjen Migas BPH Migas atau hanya rakitan pabrikasi saja. Proses pembangunan Unit SPBU Pertades milik BUMDes itu mengikuti aturan regulasi Ditjen Migas yang akan diawasi oleh BPH Migas. Karena BPH Migas tugasnya mengawasi, sedangkan pelaksana teknis Ditjen Migas.
Kalau tahun lalu BPH Migas
menerbitkan surat edaran kepada Gubernur Jawa Tengah, bahwa PT. MTI sebagai pemrakarsa
Program Pertades tidak memiliki IUNU, pernyataan itu benar, karena PT. MTI memang
tidak berperan sebagai Suplayer BBM-nya, jadi tidak perlu punya IUNU.
Tetapi PT. MTI sebagai penanggungjawab
program dan management program Pertades, berfungsi Manajemen PT. MTI untuk
Membantu BUMDes Mendapatkan HAK nya Sebagai SUB PENYALUR sesuai UU BPH Migas No.
6 Tahun 2015.
Lalu munculnya Surat
Edaran dari BPH Migas tersebut dijadikan senjata marketing Pertashop yang
bekerjasama dengan Setda Jawa Tengah, kemudian disebarkan ke seluruh Bupati
hingga camat di Jawa Tengah.
Akhirnya desa, BUMDes,
masyarakat yang belum paham regulasi bisnis BBM menganggap bahwa Pertades itu ilegal.
Anehnya, jika Pertades yang diprakarsai PT. MTI dianggap illegal, mengapa Setda Jateng, Pemprov ESDM Jateng bahkan Gubernur tidak melakukan tindakan laporan hukum terkait Pertades PT. MTI. Kalau mereka menganggap Pertades itu ilegal, lapor ke Polda diproses selesaikan urusan keraguan.
Tapi Tuhan Maha Adil
dan Bijaksana, kepala BPH Migas yang menerbitkan surat itu, mulai bulan Juli
informasi di media sudah diganti. “Kami atas nama management mengucapkan selamat
jalan, seleksi alam sangat mengerti siapa yang tidak satu frekuensi dengan kehendak
Tuhan maka pasti tergantikan.
Sedangkan yang akan mensuplai
BBM ke semua Unit Pertades adalah rekanan PT. MTI (Holding Company) yang sudah memiliki
IUNU, karena di Indonesia lebih dari 100 PT yang memiliki IUNU, diantaranya PT.
SMA, PT. MUE.
Dan perlu Anda ketahui,
hari ini Pertades sudah mendirikan/memiliki PT. SME yang diajukan ke Kementerian
ESDM, sehingga memiliki IUNU sendiri. Dan Pertades (PT. SME) sudah melakukan kontrak
kerjasama dengan Koperasi Kemenkopolhukam.
Banyak yang bertanya kok tidak dengan Kemendagri, seperti Pertashop, kok tidak dengan Kemendes?
Perlu dipahami, bahwa level
Kemenkopolhukam adalah sebagai koordinator Kementerian yang lain, lebih afdhol.
Sampai disini masih ada yang berani bilang kalau Pertades PT. MTI, PT. SME
ilegal?, tanya saja sama Kemenkopolhukam.
Semua aturan Pemda terkait
perijinan ITR, IMB, UPL, UKL, Pertades mentaati aturan tersebut, tidak model jualan
dulu, setelah tiga bulan baru urus IMB. Kalau tidak laris Outlet diboyong
karena tidak laku, Pertades tidak seperti itu.
Standardisasi perlatan,
instalasi, ijin operasi, ijin transportasi, semua mengikuti regulasi. Jadi yang
mengatur dan mengawasi bisnis BBM terkait unit bangunan, peralatan dan instalasi
adalah BPH Migas bukan PT. Pertamina. Bahkan SPBU Pertamina pun harus tunduk kepada
regulasi BPH Migas.
Jika tidak mengikuti aturan
Ditjen Migas, BPH Migas unit instalasi SPBU/Outlet pengecer produk manapun, program
siapapun, maka statusnya adalah ilegal. Maka jangan terkecoh dan tergiur
tawaran bisnis BBM dengan model outlet dispenser yang berlogo Pertamina.
Tanyakan dulu apakah Outlet
itu ada nomor SPBU yang gikeluarkan oleh Ditjen Migas, BPH Migas? Apakah peralatan
dan instalasinya sudah melalui proses PJIT, PLO Ditjen Migas? Apakah Outlet itu
punya DO, LO BBM sendir ? Atau hanya beli/mengambil jatah DO BBM di SPBU Pertamina
terdekat? Teliti sebelum membeli.
PERTADES untuk Indonesia, #Saatnya BUMDes bangkit dan berdaya, #Pertades tingkatkan ekonomi. (Yahya)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar