BLORA - wartaexpress.com - Masyarakat Kabupaten Blora akan segera merasakan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP), kemudahan dalam mengurus perizinan dan non-perizinan kini dapat dilakukan di satu tempat yang menggabungkan berbagai macam pelayanan, Kamis (03/06/2021).
Peresmian MPP ke-9 di
Provinsi Jawa Tengah tersebut rencananya akan dilakukan oleh Deputi Bidang
Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, bersama Bupati Blora, Arif Rohman.
"Terintegrasinya
layanan antara pemerintah pusat, daerah, hingga swasta, tentunya akan
mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghemat waktu," terang Diah.
Instansi yang tergabung
sebanyak 29 instansi dengan total 270 jenis layanan. Lebih rinci, instansi yang
tergabung adalah delapan instansi pusat, 14 instansi daerah, serta tujuh Badan
Usaha Milik Negara/Daerah.
MPP Blora, beralamat di
Jalan Pemuda No. 46, Kabupaten Blora berdiri di atas lahan seluas dua hektar.
Gedung Utama MPP terdiri atas 2 lantai, lantai 1 digunakan sebagai ruang
pelayanan MPP, sementara lantai 2 dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lebih lanjut dikatakan,
terdapat pula gedung auditorium seluas 500 meter persegi yang dapat dijadikan
sebagai tempat pameran maupun tempat pertemuan. Hal ini yang membuat MPP Blora
menjadi yang terluas dan terbesar di Jawa Tengah.
MPP Blora memiliki
keunggulan dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerahnya.
Dukungan diwujudkan dengan adanya ruangan khusus yang disediakan sebagai display produk
UMKM Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan tersedia klinik Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Digitalisasi pelayanan turut dikembangkan dalam MPP ini, dimana pendaftaran antrean bisa dilakukan dari rumah secara daring. Selain itu, terdapat penyelenggaraan One Stop Service yang membuat pelayanan tertentu bisa selesai di front office dan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen kepada pemohon. (Lilik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar