PONTIANAK - wartaexpress.com - Pada hari Kamis, tanggal 08 Desember 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi.
Adapun tersangka dugaan korupsi tersebut adalah atas nama WI, Manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak. Tersangka WR, Assistant Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan tersangka MM, Direktur PT. Dawuh Utama selaku Pelaksana Pekerjaan.
Penahanan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/0.1/Fd.1/12/2022, tersangka WI,
PRINT-08/0.1/Fd.1/12/2022, tersangka WR, PRINT-09/0.1/Fd.1/12/2022 tersangka MM,
para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, tanggal 08 sampai dengan 27
Desember 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A, Pontianak.
Penahanan para
tersangka, untuk memperlancar proses penyidikan, para tersangka yaitu WI,
WR, bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH, Direktur PT. Karya
Mulya Perkasa dan tersangka MM sebagai Direktur PT. Dawuh Utama pada tahun
2015 sampai dengan 2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit Ruko di lokasi
Sentraland, Sungai Ambawang.
Bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai
kontrak 18 miliar, sedangkan kerugian negara disebabkan oleh para tersangka sebesar
Rp. 2.536.714.397,06.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar