BEKASI - wartaexpress.com - Sengketa tanah menimpa nasib rakyat yang buta huruf berinisial Naman bin Tean, yang diduga membubuhkan cap jempol di atas transaksi fiktif atas sertifikat milik inisial Fita Hayati Mayangsari, yang didiketahui asal usul tanahnya hanya menumpang bukan membeli tanah tersebut, namun bisa memiliki sertifikat, Jumat (9/12/2022).
![]() |
| Lurah sedang bicara dengan Tolog Sunarto |
Saat awak media menanyakan
kepada pihak kelurahan setempat, apakah kasus ini diketahui pihak desa? “Sedang
dipelajari dengan upaya membantu dan memfasilitasi mediasi dan ditunjukkan
sertifikat yang ditandatangani sebagai akte sementara, ada sikap arogansi menurut
saya pribadi," jawab Lurah Suryadi.
Di kesempatan lain, Tolog
mengungkapkan, bahwa sudah ke BPN dan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah lewat
situs online lapor-nya, namun sampai saat ini belum ada respon.
Terduga disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Saat berita ini diturunkan pihak-pihak yang bersengketa masih berupaya menempuh jalan hukum. (Mayuli)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar