Kamis, 08 Desember 2022

Respon Lambat Diduga Berkaitan Dengan Keterangan Palsu Bukti Otentik


BEKASI - wartaexpress.com -
Sengketa tanah menimpa nasib rakyat yang buta huruf berinisial Naman bin Tean, yang diduga membubuhkan cap jempol di atas transaksi fiktif atas sertifikat milik inisial Fita Hayati Mayangsari, yang didiketahui asal usul tanahnya hanya menumpang bukan membeli tanah tersebut, namun bisa memiliki sertifikat, Jumat (9/12/2022).

Lurah sedang bicara dengan Tolog Sunarto
Saat dikonfirmasi media, pihak ke tiga, Toloq Sunarto sebagai pemilik tanah yang membeli dari keluarga adik ipar korban pihak pertama, Sudarman sebagai pihak ke dua pun menjadi korban atas kepercayaan kepada Almarhum Tunggal, bapak dari si pembuat sertifikat yang diduga menyerobot   di atas tanah dan rumahnya yang berlokasi di Kp. Markan, RT.03, RW. 041 No. 65, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Saat awak media menanyakan kepada pihak kelurahan setempat, apakah kasus ini diketahui pihak desa? “Sedang dipelajari dengan upaya membantu dan memfasilitasi mediasi dan ditunjukkan sertifikat yang ditandatangani sebagai akte sementara, ada sikap arogansi menurut saya pribadi," jawab Lurah Suryadi.

Di kesempatan lain, Tolog mengungkapkan, bahwa sudah ke BPN dan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah lewat situs online lapor-nya, namun sampai saat ini belum ada respon.

Terduga disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP. Saat berita ini diturunkan pihak-pihak yang bersengketa masih berupaya menempuh jalan hukum. (Mayuli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....