JAKARTA - wartaexpress.com - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu Peringkat 4 Nasional Desa Transparan, Penghargaan ini diterima langsung oleh Wahyudi Hidayat, ST, Wakil Bupati Kapuas Hulu di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Penghargaan
Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 merupakan hasil Monitoring Evaluasi
Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrument penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Menyadari pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik baik pada pemerintahan pusat, daerah bahkan pada pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini. Komisi Informasi Pusat memandang perlu melakukan evalusi kepada Pemerintah Desa yang melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Adapun evaluasi
pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut telah selesai dilaksanakan
dan saat ini telah dihasilkan 10 Nominasi Desa terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan
informasi publik.
Wakil Bupati Kapuas
Hulu menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan selamat
atas penghargaan yang telah diraih, semoga semakin terbuka informasi publik
agar semakin transparan dan mudah diakses masyarakat, dan Desa Titian Kuala
bisa menginspirasi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Hairudin, S.Pd, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rupinus. S.Sos, M.Si, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Nanang Padli, SE M.Si, dan Perangkat Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar