PONTIANAK - wartaexpress.com - Kejati Kalbar menahan tiga tersangka korupsi kasus pembangunan rumah toko (Ruko) oleh Perum Perumnas, Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp. 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp. 18 miliar.
"Dari empat
tersangka, satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena
sedang sakit," kata Asisten Pidsus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko
Putro di Pontianak, Kamis (8/12/2022).
Adapun
masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang
Pontianak, yakni WI sebagai Manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR Asisten
Manajer Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM
selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku
Direktur PT. Karya Mulya Perkasa.
"Adapun modus
korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp. 2,5 miliar, dari total nilai kontrak sebesar Rp. 18 miliar,"
ujarnya.
Adapun kronologis
tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni tersangka WI dan WR
bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan yaitu tersangka SH dan MM sebagai Direktur
PT. Dawuh Utama tahun 2015-2016 telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di
lokasi Sentraland, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Para tersangka
melanggar dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
"Untuk proses
hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A
Pontianak selama 20 hari ke depannya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pidsus Kejati Kalbar menambahkan, bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa saja tersangka bertambah. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar