KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 di Gedung MABM, Putussibau, Selasa (6/12/2022)
Dalam kesempatan
tersebut Bupati Kapuas Hulu mengingatkan, agar dengan kegiatan ini diharapkan
pemerintah desa dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan
baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk kemampuan
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Seperti
bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa,
pengelolaan keuangan dan aset desa," papar Bupati.
Selain itu pemerintahan desa juga dituntut untuk mengelola dana desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, keterlibatan semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Dalam
pengeloaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014, tentang
pedoman pembangunan desa, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa," kata Bupati Kapuas
Hulu.
Disampaikan Bupati
Kapuas Hulu, meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya,
tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh
desa.
"Hal ini
tentunya untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan
pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa, agar dapat
melaksanakan peran dalam mengatur dan mengurus desa berdasarkan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang desa," tegasnya.
Adapun kewenangan
yang diberikan kepada desa mencakup, kewenangan berdasarkan hak asal usul,
kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
daerah, provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain
yang ditugaskan oleh pemerintah, provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan
uraian di atas di era sekarang ini desa diberi kepercayaan untuk mengurus
pemerintahannya sendiri termasuk dalam mengelola keuangan. Sejak diterbitkannya
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa setiap tahunnya mendapat dana yang
cukup besar. Dimana dana desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat," papar Bupati.
Untuk itu, Bupati
Fransiskus Diaan berharap, melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas
yang dilaksanakan itu, kepala desa bisa menyimak dengan baik materi dari para
narasumber.
"Kades harus paham dalam penggunaan dana desa sehingga tidak keliru, sehingga tidak terjadi penyimpangan. aka pada hari ini sangat tepat. Termasuk dalam mendukung pencegahan stunting, jadi pelayanan sosial dasar itu wajib dilakukan desa melalui kegiatan pemberdayaan dan itu boleh digunakan," pungkas Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar