SERANG - wartaexpress.com - Polresta Serang Kota gelar press conference pengungkapan tindak pidana diduga perkara pungutan liar kepada pedagang yang ada di Royal, Kota Serang, pada Minggu (01/05).
Kegiatan press conference dipimpin langsung oleh Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Wakapolresta Serkot, Kasatreskrim Polresta Serkot, Kapolsek Serang, personel Satreskrim Polresta Serkot dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang.
"Di malam takbir
ini menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, sebanyak 13 orang berhasil kita
amankan yang diduga melakukan perbuatan pungutan liar terhadap pedagang kaki
lima yang berada di Royal, Kota Serang. Pelaku mengakui melakukan pungutan liar
mulai dari Rp. 5 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu dengan membuat karcis
berstempel dari Pemerintah," jelas Maruli Hutapea.
Sementara itu,
perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Serang menambahkan untuk parkir di jalan
sesuai dengan peraturan Pemerintah. "Di sini sudah jelas peraturannya yah,
bahwa untuk kendaraan motor Rp. 1 ribu dan mobil Rp. 2 ribu, kemudian untuk
stempel di karcis yang pelaku miliki itu tidak ada surat dinas dari Dishub,
jadi itu tidak bisa dikatakan legal," lanjutnya.
Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan sehingga para pelaku mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan pada Lebaran Idul Fitri 1443H.
Sementara Kiki, salah
seorang pedagang kaki lima di Royal menyampaikan, bahwa dirinya khusus seminggu
mau Lebaran ini dikenakan tarif Rp. 700 ribu untuk ijin berjualan.
"Belakangan saya kaget pak, karena semalam dimintai parkir mobil saya Rp.
100 ribu oleh juru parkir di sana, alasannya dia bilang karena pedagang lagi
banyak untung," tandasnya.
Lalu, ke 13 pelaku
pungli di Royal ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dapat
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari ke 13 pelaku ini kami akan
tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Serkot.
Maruli mengimbau kepada masyarakat Kota Serang, apabila menemukan dan melihat adanya praktek pungutan liar yang tidak resmi agar tidak sungkan untuk melapor ke Kepolisian. "Jangan sungkan untuk melapor ke Kepolisian, praktek pungli merupakan penyakit masyarakat, saya berharap kejadian ini tidak dilakukan kembali berulang-ulang oleh para oknum," akhirnya. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar