JAKARTA - wartaexpress.com - Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektar di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.
Dalam Press Release
yang digelar pada Kamis (30/09/2021), Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH,
didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Gakkum) KLHK Dr. Rasio Ridho Sani memaparkan, bahwa atas nama MS (Maman Suherman
bin Jaya Permana) yang sudah buron kurang lebih 4 tahun.
Penangkapan dilakukan
tanpa perlawanan pada hari Senin malam tanggal 27 September 2021 sekitar pukul
22.15 WIB, di Perumahan Pondok Indah, Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok
PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
MS merupakan Direktur
PT. Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit, terpidana MS
terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA Nomor
92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana melakukan
pekerjaan kawasan hutan secara tidak sah.
MS terbukti melakukan
Tindak Pidana Kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp.
750.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi di atas DPO
melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggungjawabnya.
Kemudian, Dirjen Gakkum
KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung
dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan
DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.
Dan untuk lahan seluas 1.000 hektar lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar