BALIKPAPAN - wartaexpress.com - Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si, yang didampingi Tim Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Heru Dwi Prathondo, melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, di Ballroom 2, Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (21/10/2021).
Kapolda Kaltim langsung
membuka sosialisasi tersebut yang dihadiri beberapa unsur pejabat Polri dari
Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kalsel, Polda Kaltara, Polda Sulut serta
beberapa tokoh organisasi dan masyarakat yang ada di Kalimantan Timur.
Irjen Pol. Drs Herry Rudolf Nahak, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peraturan ini dibuat agar bisa meningkatkan kinerja dalam tubuh penegak hukum Polri, salah satunya dengan membuat peraturan tentang keadilan restoratif.
“Dengan pendekatan
restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum
untuk mempidana sebagai alternatif terakhir dalam menyelesaian masalah
masyarakat,” paparnya.
“Perpol Nomor 8 Tahun
2021 ini baru disosialisasikan, akan tetapi sudah banyak digunakan di kearifan
lokal, seperti persoalan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, keadilan
sosial serta mengembalikan sebuah masalah ke kondisi semula,” ungkap Herry
Rudolf Nahak.
Disampaikan Herry
Rudolf Nahak, bahwa peraturan ini sebagai upaya mengurangi serta diharapkan
tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar.
“Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh masyarakat di tempat masing-masing, kami pastikan bahwa penyidik penyidik Polri akan dapat menerapkan restoratif justice ini dengan benar,” pungkasnya. (Yun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar