SR mantan pegawai BPN Kabupaten Kolaka, Sultra diamankan Polisi (News TV/Asdar) |
KOLAKA - wartaexpress.com - Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sultra berinisial SR, diamankan polisi karena telah membuat dan menggadaikan sertifikat yang diduga palsu. SR melakukan aksinya bersama YK, seorang IRT, warga Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Minggu (17/10/21).
Kedua
pelaku berhasil menipu 10 orang korbannya, mengakibatkan kerugian hingga
ratusan juta rupiah. Saat diamankan polisi berhasil menyita, empat lembar
sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi
pembayaran dana.
Kasus ini
bermula, saat SR yang merupakan mantan pegawai magang di BPN Kolaka,
memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN Kolaka.
Blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan
yang seolah-olah sertifikat tersebut asli.
Kemudian
oleh pelaku YK, sertifikat palsu tersebut digadaikan kepada seorang warga
bernama Agustinus yang ada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sebesar Rp.
60 juta pada bulan Juni 2021 lalu.
Namun naas,
dua bulan kemudian kejahatan kedua pelaku akhirnya terbongkar. Dimana Agustinus
salah seorang korbannya mendatangi lokasi persawahan sesuai objek yang
tercantum di dalam sertifikat yang dipegangnya.
Setelah
tiba di lokasi sesuai sertifikat, ternyata lokasi persawahan tersebut tengah
digarap oleh pemiliknya. Sehingga korban langsung melaporkan hal ini di Polres
Kolaka pada bulan Agustus 2021 lalu dengan dugaan penipuan.
Kapolres
Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan
dan pemeriksaan saksi-saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera
di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.
"Pelaku
YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp.
5 juta hingga Rp. 62 juta," ujar Saiful.
Selain
kedua pelaku, pihak Polres Kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka
lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu
kedua pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (Sindo/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar