PONTIANAK - wartaexpress.com - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa tanggal 19 Oktober 2021, jam 13.30 Wib, diadakan acara Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, dimana Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi narasumber dengan tema "Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021”.
Acara tersebut diinisiasi
oleh Kanwil BPN Prov. Kalbar, dengan narasumber Kajati Kalbar, Gubernur Kalbar dan Kapolda Kalbar.
Dalam arahannya, Kajati Kalbar menyampaikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan. Kasus-kasus pertanahan yang umum terjadi seperti sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi.
Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman aparatur dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar