MEDAN - wartaexpress.com - Untuk mewujudkan Kota Medan bebas dari permasalahan sampah dan limbah serta menargetkan Kota Adipura 2024, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) melakukan audensi bersama Wakil Walikota Medan, H. Aulia Rahman, SE, Jumat (28/05/2021).
Pengurus Amphibi Kota Medan yang dipimpin Rudianto diterima di ruangan
kerja Balai Kota Medan pukul 17.00 Wib, oleh Wakil Walikota Medan H. Aulia
Rahman, SE. Turut hadir mendampingi Ketua Amphibi Kota Medan diantaranya
Ridwansyah Lubis, Sopyan, Sayangi, Rahmadsyah dan H. Buang.
Dalam audensi tersebut, Wakil Walikota Medan H. Aulia Rahman, SE,
menyatakan, bahwa dirinya bersedia menjadi Dewan Penasehat Amphibi Kota Medan.
Selain menjadi penasehat Amphibi, Aulia Rahman juga menjelaskan, bahwa Kota
Medan perlu orang orang yang komitmen dalam perbaikan lingkungan hidup,
khususnya dalam penanganan sampah, limbah dan banjir yang sering menjadi topik
utama permasalahan Kota Medan.
Untuk bisa menyelesaikan permasalahan lingkungan khususnya masalah
sampah dan limbah di aliran sungai, Aulia juga menyatakan akan berkolaborasi
dengan Amphibi dalam penataan, pemanfaatan danau martubung dan penanaman
mangrove di muara dan rawa untuk dijadikan destinasi wisata.
Ketua Amphibi Kota Medan Rudianto menjelaskan, bahwa upaya Amphibi dalam
melakukan sosialisasi lingkungan kepada masyarakat, perlu dilakukan sinergitas
dengan Pemerintah Kota Medan. “Dengan adanya kolaborasi Amphibi dengan Pemko Medan
tentunya akan mempercepat proses penanganan permasalahan lingkungan di Kota Medan
yang saat ini sangat memprihatinkan,” ujar Rudianto.
Sementara Ketua Umum Amphibi, Agus Salim Tanjung, So,Si, yang sedang
mempersiapkan aksi penanaman Mangrove dalam rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia
ke-49 yang akan dilakukan pada 5 Juni 2021 di Pantai Bagan Serdang, Kec. Pantai
Labu, Sumatera Utara mengatakan, bahwa permasalahan lingkungan di Kota Medan, Sumatera
Utara perlu penanganan yang serius. Dari mulai sampah dan limbah penyebab
banjir hingga pencemaran lingkungan dari penanganan limbah B3 yang tidak
terkontrol.
“Saat ini masih banyak pihak industri penghasil B3 di Kota Medan
menyerahkan limbahnya kepada perusahaan yang tidak bertanggungjawab.
Pengoplosan limbah B3 di wilayah Medan Marelan dan dijadikan tanah timbunan
masih sering ditemukan di berbagai tempat di Kota Medan. Ini perlu disikapi dan
ditindak secara hukum,” tutur Agus ST.
“Semoga pedikat kota terkotor (terjorok) yang didapat Kota Medan dalam penilaian Adipura tahun 2019 yang diberikan Kementerian LHK bisa teratasi dengan kepemimpinan Walikota Bobby Nasution dan Wakil Walikota H. Aulia Rahman, SE,” tutup Agus ST. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar