PONTIANAK - wartaexpress.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji, SH, M.Hum, meminta masyarakat yang menerima Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dipergunakan sebaik mungkin.
Melalui program perhutanan sosial, masyarakat diberikan
peluang untuk mengelola sumber daya hutan secara sah atau legal selama 35 tahun
dan dapat diperpanjang melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan
Tanaman Rakyat, Hutan Hak/Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
"Selamat buat masyarakat yang menerima SK TORA,
silakan dikelola dengan baik. Saya juga meminta Dinas Pertanian dan Kehutanan
bersinergi untuk membantu lahan-lahan yang sudah diperoleh masyarakat itu untuk
dibina, sehingga menghasilkan produk andalan untuk kelestarian
lingkungan," ungkapnya.
Program perhutanan sosial digalakkan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di dalam dan
sekitar kawasan hutan.
"Kalau lihat data yang tadi hutan sosial dan TORA,
hutan desa, kalau dijumlahkan terbanyak di Kalbar. Saya minta yang lebih bagus.
Sebelum diserahkan diteliti lahan itu cocok dibudidayakan apa. Kalau yang
pinggir pantai mangrove jelas seperti kepiting atau kelulut madu, sehingga
kedepan kalau sudah cocok ditanam apa, nanti kalau penyerahan ada seremonial
penanaman apa. Di situ program pemerintah bisa sinergi," tuturnya.
Program reforma agraria, khususnya di sektor kehutanan,
diberikan dalam rangka memberikan legalitas hukum kepada masyarakat terhadap
pemukiman maupun lahan garapan dalam kawasan hutan yang telah mereka kelola
selama ini.
Melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria dengan skema
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), termasuk juga
terhadap keberadaan fasilitas umum yang sudah terbangun dalam kawasan hutan.
Dari target nasional areal perhutanan sosial seluas 12,7
juta Ha, alokasi areal perhutanan sosial untuk Provinsi Kalimantan Barat adalah
seluas ± 1.086.066 Ha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor SK. 2111/MENLHK-PKTL/REN/ PLA.0/4/2020 tentang Revisi V
Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Sementara untuk program TORA melalui skema PPTKH, hingga
saat ini telah diserahkan SK TORA secara langsung oleh Bapak Presiden RI pada
bulan September Tahun 2019 yang lalu kepada masyarakat Desa Seburuk I Kecamatan
Belitang Hulu sebanyak 789 bidang tanah seluas 410,61 Ha sesuai SK Menteri
Kehutanan SK. 599/MENLHK/SETJEN/PLA. 2/8/2019.
Selanjutnya pada hari ini juga telah dilakukan penyerahan
SK TORA secara simbolis kepada masyarakat di 25 desa pada 5 kecamatan di
Kabupaten Sekadau seluas 6.901,1962 Ha sesuai SK Nomor SK.255/MENLHK/ SETJEN/
PLA.2/6/2020.
Kemudian dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan
Barat, telah dilakukan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver terhadap Penguasaan
Tanah Dalam Kawasan Hutan pada 11 kabupaten/kota, dimana 9 kabupaten
diantaranya telah diterbitkan Rekomendasi Gubernur, 7 kabupaten telah mendapat
persetujuan dari Menteri LHK, 4 kabupaten telah dilakukan tata batas, dan 1 kabupaten
telah memperoleh SK pelepasan yaitu Kabuaten Sekadau.
Diharapkan pada tahun ini dapat segera diterbitkan SK Pelepasan Hutan untuk TORA untuk Kabupaten Ketapang. "Saya bersyukur pengajuan berapa banyak sehingga ada kepastian masyarakat berhak untuk mengelola. Jangan sampai mau mengelola menjadi masalah. Dengan ada SK, ada kepastian hukum tapi jangan sampai ada yang dijual dan dipindahtangankan, itu tidak boleh," tegas H. Sutarmidji. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar