RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Terduga pencemar nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua di media sosial dengan akun bernama Stefen Numberi (SN), resmi dilaporkan Sinode GKI Di Tanah Papua, dan diminta diproses di Polda Papua Barat, demikian dikatakan Pdt. Petrus Imoliana, S.Th.
BP Am Sinode GKI Di
Tanah Papua yang diwakili Kepala Bagian Umum Pdt. Petrus Imoliana, S.Th, secara
resmi telah melaporkan akun bernama Stefen Numberi di Ditkrimsus Polda Papua
Barat atas dugaan Pencemaran Nama Baik, melalui surat Nomor : 107/B-2/XII/2020,
tanggal 28 Desember 2020.
Pdt. Petrus Imoliana,
S.Th, didampingi dua rekan kerja yang berangkat dari Jayapura ke Manokwari
langsung diterima Ditkrimsus Polda Papua Barat, sekaligus diambil keterangan
oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, Brigpol Widhi Purnomo.
“Saya bersama dua
rekan telah membuat laporan dan diinterview oleh Penyidik Reskrimsus Polda
Papua Barat, semua dokumen aduan terkait sudah saya serahkan tinggal dilakukan
pemanggilan terhadap Saudara Stefen Numberi setelah Tahun Baru 2021,“ ujarnya.
Laporan pengaduan BP
Am Sinode GKI Di Tanah Papua diterima Dirkrimsus Polda Papua Barat dengan nomor
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor
: TPLP/XII/2020/subdit Siber/Ditreskrimsus, Sabtu (29/12/2020). Perkara
yang dilaporkan “Pencemaran Nama Baik dan Fitnah“ dengan status “Lidik“.
Sementara itu, Forum
Generasi Muda (FGM) GKI Cabang Raja Ampat, organisasi kepemudaan Sinode GKI Di
Tanah Papua, juga telah melaporkan kasus yang sama pada Polres Raja Ampat, 21
Desember 2020. Atas dasar adanya dua aduan baik di Polres Raja Ampat dan Polda
Papua Barat, Pdt. Petrus Imoliana S.Th sebagai penerima kuasa berkomunikasi
dengan FGM agar berkoordinasi dengan Polres Raja Ampat untuk penanganan kasus
dilakukan oleh Polda Papua Barat.
“Saya atas nama
Sinode GKI Di Tanah Papua sudah meminta agar yang bersangkutan diperiksa di
Polda Papua Barat, untuk itu nanti tolong koordinasi dengan Polres Raja Ampat
bahwa FGM Raja Ampat menyesuaikan dengan Laporan Sinode di Polda Papua Barat
supaya tidak terjadi dualisme Laporan,“ imbuhnya.
FGM Raja Ampat telah
berkoordinasi dengan Kapolres Raja Ampat dengan mengirimkan surat tertanggal 29
Desember 2020 sesuai petunjuk Sinode GKI Di Tanah Papua.
Stefen Numberi,
diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua
melalui akun Facebook-nya tertanggal 19 Desember 2020 dengan menulis dua status
yang memposisikan Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua sebagai Yudas yang hendak
mencari kekayaan dengan menjual Tuhan Yesus seperti di dalam cerita Alkitab
Perjanjian Baru.
“@Ketua Sinode kenal Yudas Iskariot di Alkitab Perjanjian Baaru, yang murid Tuhan Yesus… ingat atau tdk. @ Karena Yudas Iskariot ingin punya uang banyak, maka Yudas menjual Yesus, kemudian Rasul Paulus menasehati kita semua sebagai orang-orang beriman kepada Yesus Kristus dalam 1 Timotius 6 : 10, sbb : Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpan dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai duka. (Joris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar