Rabu, 06 Januari 2021

Dilaporkan Sinode GKI, SN Diminta Diperiksa Polda Papua Barat


RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Terduga pencemar nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua di media sosial dengan akun bernama Stefen Numberi (SN), resmi dilaporkan Sinode GKI Di Tanah Papua, dan diminta diproses di Polda Papua Barat, demikian dikatakan Pdt. Petrus Imoliana, S.Th.

BP Am Sinode GKI Di Tanah Papua yang diwakili Kepala Bagian Umum Pdt. Petrus Imoliana, S.Th, secara resmi telah melaporkan akun bernama Stefen Numberi di Ditkrimsus Polda Papua Barat atas dugaan Pencemaran Nama Baik, melalui surat Nomor : 107/B-2/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020.

Pdt. Petrus Imoliana, S.Th, didampingi dua rekan kerja yang berangkat dari Jayapura ke Manokwari langsung diterima Ditkrimsus Polda Papua Barat, sekaligus diambil keterangan oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, Brigpol Widhi Purnomo.

“Saya bersama dua rekan telah membuat laporan dan diinterview oleh Penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat, semua dokumen aduan terkait sudah saya serahkan tinggal dilakukan pemanggilan terhadap Saudara Stefen Numberi setelah Tahun Baru 2021,“ ujarnya.

Laporan pengaduan BP Am Sinode GKI Di Tanah Papua diterima Dirkrimsus Polda Papua Barat dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor  : TPLP/XII/2020/subdit Siber/Ditreskrimsus, Sabtu (29/12/2020). Perkara yang dilaporkan “Pencemaran Nama Baik dan Fitnah“ dengan status “Lidik“.

Sementara itu, Forum Generasi Muda (FGM) GKI Cabang Raja Ampat, organisasi kepemudaan Sinode GKI Di Tanah Papua, juga telah melaporkan kasus yang sama pada Polres Raja Ampat, 21 Desember 2020. Atas dasar adanya dua aduan baik di Polres Raja Ampat dan Polda Papua Barat, Pdt. Petrus Imoliana S.Th sebagai penerima kuasa berkomunikasi dengan FGM agar berkoordinasi dengan Polres Raja Ampat untuk penanganan kasus dilakukan oleh Polda Papua Barat.

“Saya atas nama Sinode GKI Di Tanah Papua sudah meminta agar yang bersangkutan diperiksa di Polda Papua Barat, untuk itu nanti tolong koordinasi dengan Polres Raja Ampat bahwa FGM Raja Ampat menyesuaikan dengan Laporan Sinode di Polda Papua Barat supaya tidak terjadi dualisme Laporan,“ imbuhnya.

FGM Raja Ampat telah berkoordinasi dengan Kapolres Raja Ampat dengan mengirimkan surat tertanggal 29 Desember 2020 sesuai petunjuk Sinode GKI Di Tanah Papua.

Stefen Numberi, diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua melalui akun Facebook-nya tertanggal 19 Desember 2020 dengan menulis dua status yang memposisikan Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua sebagai Yudas yang hendak mencari kekayaan dengan menjual Tuhan Yesus seperti di dalam cerita Alkitab Perjanjian Baru.

“@Ketua Sinode kenal Yudas Iskariot di Alkitab Perjanjian Baaru, yang murid Tuhan Yesus… ingat atau tdk. @ Karena Yudas Iskariot ingin punya uang banyak, maka Yudas menjual Yesus, kemudian Rasul Paulus menasehati kita semua sebagai orang-orang beriman kepada Yesus Kristus dalam 1 Timotius 6 : 10, sbb : Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpan dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai duka. (Joris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....