SERANG - wartaexpress.com - Tiga buruh pabrik dianiaya 7 bandit jalanan yang berusaha melakukan perampasan handphone di areal Kawasan Industri Modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam peristiwa yang
terjadi pada Minggu (8/5) sekitar pukul 01.30 WIB, salah seorang korban
dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang karena
menderita luka bacokan pada tubuhnya.
Usai menganiaya, pelaku
langsung melarikan diri membawa dua unit handphone milik korban. Kurang dari 24
jam, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande
yang mendapat laporan berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku saat berkumpul di
sebuah tempat di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Keempat tersangka yang kini diamankan yaitu Fy (21), Sd (20), Nb (21) dan Sn (15) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu Hb (21), Ap (21) dan Rd (20).
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini
terjadi ketika korban Kn (24) bersama dua rekan kerjanya Hn dan Ks tengah
nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Para pelaku
datang menggunakan motor, berpura-pura pinjem korek lalu memukul salah satu
korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun
berhasil ditangkis," terang Kapolres, Senin (9/5/2022).
Melihat itu, pelaku
lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. Hn yang melihat rekannya dianiaya
langsung lari dengan maksud minta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada
yang memberikan pertolongan.
"Pelaku yang
mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah
golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang.
Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas security dan membawanya ke
rumah sakit," kata Yudha Satria.
Tim Resmob dan Unit
Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza dan
Kanit Ipda Iwan Rudini, setelah mendapat laporan adanya kasus curas langsung
bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil
mengidentifikasi, personil gabungan ini langsung melakukan pengejaran. Empat
pelaku yang bersembunyi di satu tempat berhasil diringkus dan langsung
digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti golok serta 2 unit motor
yang dijadikan sarana kejahatan. "Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih
dalam pengejaran," tegas Kapolres.
Sementara Kasatreskrim
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa dalam aksi kejahatannya tersangka Fy dan Sd
berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika
ada warga yang mencoba membantu.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," terang Dedi Mirza. (Red/Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar