Jumat, 01 Oktober 2021

Perempuan Hanya Lumbung Suara Dalam Pemilu dan Parpol Basis Islam

Chalilah Syahharbanu (Lila)
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Sangat disayangkan, perempuan hanya ditafsirkan sebagai lumbung suara dan alat transaksi politik oleh partai politik berbasis Islam dalam pemilihan umum di Indonesia, hal ini dikatakan Chalilah Syahharbanu, Jumat, 1 Oktober 2021.

Perempuan merupakan objek sastra yang selalu menarik untuk dibahas, kali ini, aktivis organisasi Badko HMI Papua Barat, Chalilah Syahharbanu yang akrab disapa Lila, menyoroti perempuan dalam sebuah tulisan bertajuk “Perempuan Sebagai Vote Getter Dalam Pemilu dan Parpol Basis Islam“.

Menurut perempuan Misool, Raja Ampat ini, pada era reformasi perempuan mendapatkan perhatian untuk juga mengambil bagian dalam pentas demokrasi. Kurangnya minat perempuan di politik tanah air sangat berpengaruh dan berdampak pada kondisi demokrasi di Indonesia.

Perempuan selalu lebih rendah dari pada laki laki di beberapa aspek khusus seperti sumber daya ekonomi, dunia pendidikan, pengalaman, kultur dan penafsiran agama. Perempuan perlu terlibat dalam partai politik, keterlibatan kaum perempuan akan mengubah kebijakan dan pengalihan isu ke arah kepentingan sosial pada kaum perempuan.

Akan tetapi kondisi yang terjadi bahwa partai politik belum mampu melihat perempuan yang memiliki nilai khusus untuk terlibat dalam proses partai agar berjalan maksimal. Apakah kuota perempuan 30% hanya sebagai iming-iming untuk kaum perempuan agar tidak terlihat di diskriminasi oleh partai politik di Indonesia.

Jawabannya adalah iya, karena sejauh ini partai politik hanya menjadikan kaum perempuan sebagai Vote Getter (lumbung suara) dalam Pemilu, sistem dan kebijakan ini teradi karena gaya kepemimpinan di partai politik masih didominasi oleh laki-laki.

Kebijakan pimpinan Parpol basis Islam sebutlah PPP, PKB, PAN, PKS masih terlalu patriarkis dan tidak sensitif gender dan juga sangat merugikan kaum perempuan yang berkecimpung di partai tersebut.

Hal yang sangat sederhana adalah tercermin pada susunan pengurus dalam pengurus harian partai yang belum sesuai dengan UU Partai Politik. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009. No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat.

UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu. Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.

Padahal dalam Islam telah terang terangan mengubah kedudukan kaum perempuan dari yang termarjinalkan, subordinasi dan superior menjadi setara dengan kaum laki-laki, faktanya berbeda.

Atas nama agama perempuan dilarang berpolitik karena dunia politik digambarkan sebagai sesuatu yang kejam dan menakutkan, atas nama agama juga perempuan dilarang menjadi pemimpin karena akan membawa kehancuran bagi suatu bangsa, dan atas nama agama perempuan dipojokkan sebagai makhluk domestik.

Wajah agama terlalu menakutkan untuk kemandirian perempuan dan berubah menjadi Wajah Patriarki.

Sangat disayangkan, kebijakan politik atas kaum perempuan di partai basis Islam memposisikan perempuan sebagai lumbung suara keputusan dan kebijakan politik yang strategis diambil alih oleh laki-laki, hal ini kerap kali terjadi karena kaum laki-laki menafsirkan perempuan sebagai alat transaksi politik.

Untuk itu, melihat kondisi yang sangat miris tentang eksploitasi hak perempuan di dunia politik sebagai kaum perempuan pentingnya kerja cerdas dan kerja keras untuk perempuan yang memiliki minat khusus di dunia politik, perempuan berhak mendapatkan pendidikan politik yang baik. (Jos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....