RAJA AMPAT -
wartaexpress.com -
Sangat disayangkan, perempuan hanya ditafsirkan sebagai lumbung suara dan alat
transaksi politik oleh partai politik berbasis Islam dalam pemilihan umum di
Indonesia, hal ini dikatakan Chalilah Syahharbanu, Jumat, 1 Oktober 2021.Chalilah Syahharbanu (Lila)
Perempuan merupakan
objek sastra yang selalu menarik untuk dibahas, kali ini, aktivis organisasi
Badko HMI Papua Barat, Chalilah Syahharbanu yang akrab disapa Lila, menyoroti
perempuan dalam sebuah tulisan bertajuk “Perempuan Sebagai Vote Getter Dalam
Pemilu dan Parpol Basis Islam“.
Menurut perempuan
Misool, Raja Ampat ini, pada era reformasi perempuan mendapatkan perhatian
untuk juga mengambil bagian dalam pentas demokrasi. Kurangnya minat perempuan
di politik tanah air sangat berpengaruh dan berdampak pada kondisi demokrasi di
Indonesia.
Perempuan selalu lebih
rendah dari pada laki laki di beberapa aspek khusus seperti sumber daya
ekonomi, dunia pendidikan, pengalaman, kultur dan penafsiran agama. Perempuan
perlu terlibat dalam partai politik, keterlibatan kaum perempuan akan mengubah
kebijakan dan pengalihan isu ke arah kepentingan sosial pada kaum perempuan.
Akan tetapi kondisi
yang terjadi bahwa partai politik belum mampu melihat perempuan yang memiliki
nilai khusus untuk terlibat dalam proses partai agar berjalan maksimal. Apakah
kuota perempuan 30% hanya sebagai iming-iming untuk kaum perempuan agar tidak
terlihat di diskriminasi oleh partai politik di Indonesia.
Jawabannya adalah iya,
karena sejauh ini partai politik hanya menjadikan kaum perempuan sebagai Vote
Getter (lumbung suara) dalam Pemilu, sistem dan kebijakan ini teradi karena
gaya kepemimpinan di partai politik masih didominasi oleh laki-laki.
Kebijakan pimpinan
Parpol basis Islam sebutlah PPP, PKB, PAN, PKS masih terlalu patriarkis dan
tidak sensitif gender dan juga sangat merugikan kaum perempuan yang
berkecimpung di partai tersebut.
Hal yang sangat
sederhana adalah tercermin pada susunan pengurus dalam pengurus harian partai
yang belum sesuai dengan UU Partai Politik. Aturan tersebut tertuang dalam
sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU
No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga
memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009. No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada
parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian
maupun kepengurusan di tingkat pusat.
UU No. 10 Tahun 2008
mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada
kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat
ikut serta dalam Pemilu. Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan
tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang
penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat
minimal satu bacaleg perempuan.
Padahal dalam Islam
telah terang terangan mengubah kedudukan kaum perempuan dari yang termarjinalkan,
subordinasi dan superior menjadi setara dengan kaum laki-laki, faktanya
berbeda.
Atas nama agama
perempuan dilarang berpolitik karena dunia politik digambarkan sebagai sesuatu
yang kejam dan menakutkan, atas nama agama juga perempuan dilarang menjadi
pemimpin karena akan membawa kehancuran bagi suatu bangsa, dan atas nama agama
perempuan dipojokkan sebagai makhluk domestik.
Wajah agama terlalu
menakutkan untuk kemandirian perempuan dan berubah menjadi Wajah Patriarki.
Sangat disayangkan, kebijakan
politik atas kaum perempuan di partai basis Islam memposisikan perempuan
sebagai lumbung suara keputusan dan kebijakan politik yang strategis diambil
alih oleh laki-laki, hal ini kerap kali terjadi karena kaum laki-laki
menafsirkan perempuan sebagai alat transaksi politik.
Untuk itu, melihat kondisi yang sangat miris tentang eksploitasi hak perempuan di dunia politik sebagai kaum perempuan pentingnya kerja cerdas dan kerja keras untuk perempuan yang memiliki minat khusus di dunia politik, perempuan berhak mendapatkan pendidikan politik yang baik. (Jos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar