JAKARTA - wartaexpress.com - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkap atas alasan pihaknya belum mengambil tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui putusan PTDH
ini merupakan sanksi terberat dalam lingkup lembaga Polri atau sama halnya
dengan pemecatan/dipecat.
Sebelumnya diketahui,
Propam Polri memutuskan sidang kode etik profesi terhadap mantan Kepala Divisi
Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red
notice Djoko Tjandra, hingga hari ini, Jumat (1/10).
Dengan alasannya karena
Propam Polri masih menunggu putusan kasasi yang telah diajukan Irjen Napoleon
ke Makamah Agung (MA).
“(Alasannya) untuk NB
masih mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak PT Jakarta, sehingga kita
masih menunggu inkrah,” ucap Sambo, Jumat, (01/10/2021).
Selain itu, ucap
jenderal bintang dua ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang berbunyi
anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Polri apabila pidana
penjara sudah putusan di pengadilan.
“Putusan itu harus
didasari mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH),” terangnya.
Mantan Kepala Divisi
Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya mengajukan banding atas vonis 4
tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Namun Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta tetap sama menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi yang memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara.
Amar putusan Napoleon
Bonaparte sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice
Djoko Tjandra. Selain itu juga, Napoleon juga dijatuhi denda Rp. 100 juta
subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana
oleh karenanya 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Putusan Majelis Hakim
menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin $ 200 ribu dan US $ 370 ribu dari
Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Irjen Napoleon membantu menghapus Djoko
Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat
Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke
Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Sedangkan Vonis Irjen Napoleon lebih
berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.
Selain itu, Irjen Napoleon juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. (Rls/Patar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar