Sabtu, 16 Oktober 2021

Jamil Zeb Tumori Minta Pengusaha dan Nelayan Jangan Risau


JAKARTA - wartaexpress.com -
Jamil Zeb Tumori, meminta pengusaha dan nelayan jangan risau, Permen KP Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 segera direvisi. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berbagai kalangan meminta untuk ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPRD Sibolga dari Fraksi Partai Golkar, Jamil Zeb Tumori mengatakan, bahwa para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga merasa gelisah dan risau terkait keluarnya PP 85 Tahun 2021.

Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP yang juga Ketua DPD Golkar Sibolga menyakinkan, bahwa perjuangan ini sudah sampai ke DPP Partai Golkar di Jakarta dan pastilah Fraksi Golkar DPR RI akan campur tangan mendorong perubahan regulasi yang dinilai menyusahkan masyarakat perikanan.

“Nelayan dan pengusaha untuk tetap semangat dan tidak risau," tegas Jamil Zeb Tumori, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Bahkan ia langsung berkoordinasi dengan Direktur Perijinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana yang didampingi oleh Koordinator Harmonisasi dan Pemantauan Perijinan M. Idnillah.

Ridwan menyadari sejumlah nelayan di berbagai daerah bergejolak dengan terbitnya PP tersebut. Ia menyampaikan KKP terbuka atas usulan dan perbaikan PP tersebut.

Jamil Zeb Tumori mengatakan, dengan terbukanya pemerintah atas usulan dan perbaikan PP tersebut maka kami meminta para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga untuk tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasanya demi kepentingan masyarakat khususnya nelayan dan pengusaha.

“Kami dari lembaga legislatif sungguh-sungguh berjuang keras untuk membela dan menyuarakan kepentingan masyarakat khususnya nelayan,” ujarnya. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....