Minggu, 03 Oktober 2021

Abaikan PPKM Level 3, Diskotik Pujasera Masih Bebas Beroperasi


JAKARTA - wartaexpress.com -
Tempat hiburan malam Diskotek Pujasera atau yang dikenal dengan PS berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali beroperasi di tengah masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Beroperasinya tempat hiburan tersebut jelas menentang Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Kebijakan ini juga merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Diskotek Pujasera atau yang akrab disebut PS ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak orang yang mencari kesenangan di malam hari pada masa sebelum pandemi. Namun, sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan PPKM seluruh tempat hiburan malam atau restoran dan rumah makan diperbolehkan buka namun dengan aturan yang sangat ketat.

Dari pantauan media di lokasi Mangga Besar, Jakarta Barat, (2/10/2021) pagi dini hari, Diskotik PS beroperasi secara diam-diam. Bahkan manajemen PS menutup pintu utama yang berada di Jalan Mangga Besar Raya, sehingga dapat mengelabui para petugas yang memang tidak mengetahui kecurangan manajemen PS.

Untuk mengelabui petugas, PS membuka pintunya lewat pintu ruko bertuliskan Siera yang diduga masih satu manajemen dengan PS.

Di saat pengunjung akan memasuki lobby ruko Siera, pengunjung memang diukur suhu tubuhnya, bahkan salah satu petugas keamanan juga menanyakan sertivikat vaksin, namun itu hanya pertanyaan sederhana. Dalam pelaksanaannya petugas tidak memeriksa sertifikat vaksin, mereka justru menutup lensa kamera handphone, baik kamera belakang maupun kamera selfi dengan stiker bulat pas dan terukur.

Setelah melewati pemeriksaan badan, di dalam Diskotik PS, para pengunjung berdempetan sangat padat, bahkan untuk berjalan para pengunjung harus meraba karena di dalam ruangan pengunjung sangat padat.

Di dalam diskotik yang sangat fenomenal di lingkungan clubber ibukota, PS tidak hanya menyediakan minuman beralkohol tingkat tinggi, di dalam diskotik tersebut juga ada narkoba berjenis extacy dengan harga 650 ribu rupiah per butirnya.

Keberadaan Diskotik PS untuk buka di tengah masa PPKM Level 3 ini merupakan tindakan fenomenal pengusaha hiburan malam yang patut diacungi 2 jempol. Tidak hanya menentang Keputusan Gubernur DKI, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan panjang tangan dari Presiden RI mereka libas.

Dapat diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, tertuang di Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan lanjutan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....