JAKARTA - wartaexpress.com - Tempat hiburan malam Diskotek Pujasera atau yang dikenal dengan PS berlokasi di Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Beroperasinya tempat
hiburan tersebut jelas menentang Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Kebijakan ini juga
merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43
Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa
dan Bali.
Diskotek Pujasera atau
yang akrab disebut PS ini merupakan tempat yang biasanya dikunjungi banyak
orang yang mencari kesenangan di malam hari pada masa sebelum pandemi. Namun,
sejak Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan PPKM seluruh tempat hiburan
malam atau restoran dan rumah makan diperbolehkan buka namun dengan aturan yang
sangat ketat.
Dari pantauan media di
lokasi Mangga Besar, Jakarta Barat, (2/10/2021) pagi dini hari, Diskotik PS
beroperasi secara diam-diam. Bahkan manajemen PS menutup pintu utama yang
berada di Jalan Mangga Besar Raya, sehingga dapat mengelabui para petugas yang
memang tidak mengetahui kecurangan manajemen PS.
Untuk mengelabui
petugas, PS membuka pintunya lewat pintu ruko bertuliskan Siera yang diduga
masih satu manajemen dengan PS.
Di saat pengunjung akan
memasuki lobby ruko Siera, pengunjung memang diukur suhu tubuhnya, bahkan salah
satu petugas keamanan juga menanyakan sertivikat vaksin, namun itu hanya
pertanyaan sederhana. Dalam pelaksanaannya petugas tidak memeriksa sertifikat
vaksin, mereka justru menutup lensa kamera handphone, baik kamera belakang
maupun kamera selfi dengan stiker bulat pas dan terukur.
Setelah melewati
pemeriksaan badan, di dalam Diskotik PS, para pengunjung berdempetan sangat
padat, bahkan untuk berjalan para pengunjung harus meraba karena di dalam
ruangan pengunjung sangat padat.
Di dalam diskotik yang
sangat fenomenal di lingkungan clubber ibukota, PS tidak hanya menyediakan
minuman beralkohol tingkat tinggi, di dalam diskotik tersebut juga ada narkoba
berjenis extacy dengan harga 650 ribu rupiah per butirnya.
Keberadaan Diskotik PS
untuk buka di tengah masa PPKM Level 3 ini merupakan tindakan fenomenal
pengusaha hiburan malam yang patut diacungi 2 jempol. Tidak hanya menentang Keputusan
Gubernur DKI, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang merupakan panjang tangan dari
Presiden RI mereka libas.
Dapat diketahui
sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Level
3 selama 14 hari, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021, tertuang di
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan lanjutan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (Rls/Patar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar